Kemenag Siapkan RUU Perlindungan Beragama

Lukman Hakim SaifuddinJakarta, Bhirawa
Kementerian Agama menyiapkan rancangan undang-undang mengenai perlindungan umat beragama yang bertujuan membentuk persamaan persepsi pada setiap anak bangsa agar tidak terjadi penistaan agama pada masa mendatang.
“Kami kan sudah menyiapkan RUU tentang perlindungan umat beragama yang sampai sekarang terus kami matangkan,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai penutupan Mukernas I PPP di Jakarta, Kamis (19/2) kemarin.
Ia berharap, RUU itu dapat membawa kedamaian dan ketenteraman antarumat beragama serta meredakan penolakan dan penghinaan pada agama lain dengan mempertegas beberapa hal.
“Misalnya kan sekarang sudah mulai beredar spanduk warga menolak syiah misalnya, atau wahabi misalnya. Ekspresi penolakan seperti itu akan dikategorikan apakah wujud kebebasan beragama atau bisa dikategorikan penghinaan terhadap sebuah paham agama,” ujar dia.
Aparat hukum, kata dia, juga membutuhkan landasan hukum yang jelas dan ketegasan aturan untuk membedakan perilaku melanggar hukum atau kebebasan berekspresi dalam kebebasan agama.
RUU itu, katanya, akan disebarluaskan ke masyarakat, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan pegiat HAM pada April 2015 untuk dimintakan masukan yang membangun.
Pada kesempatna itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin juga mengucapkan selamat merayakan tahun baru Imlek pada umat yang merayakan.
Ia berharap, Imlek membawa berkah dan kedamaian bagi semua.
Ia juga berharap esensi dan nilai yang terkandung dalam perayaan Imlek dapat diresapi dengan khidmat.
Ia menilai masyarakat telah toleran dengan keberagaman beragama yang terbukti perayaan Imlek dirayakan tidak hanya oleh warga keturunan Tionghoa, melainkan semua lapisan masyarakat.
“Iya saya pikir masyarakat kita sudah sangat toleran meskipun banyak masyarakat beragama yang tidak membiasakan diri memperingati Imlek, tapi mereka tetap bisa menghormati dan menghargai sesama saudaranya yang merayakan Imlek,” kata dia. [ant.ira]

Tags: