Kemenag Sumenep Gunakan Pola Lama Cairkan BOS

Dana bosSumenep, Bhirawa
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep tidak menggunakan pola pendistribusian biaya operasional sekolah (BOS) yang baru yakni fix cost atau masih menggunakan pola lama dengan alasan Kemenag masih dalam pendataan bagi jumlah siswa dilembaga naungan Kemenag.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Muh Rifa’i Hasyim mengatakan, Kemenag bisa menggunakan sistem fix Cost untuk realisasi dana BOS ke sejumlah sekolah pada tahun 2015, setelah pendataan jumlah siswa di masing-masing sekolah sudah pasti.
“Jadi, pola pendistribusian BOS untuk lembaga Madrasah di Sumenep, baik Madrasah Ibtidaiyah maupun Madrasah Tsanawiyah tetap menggunakan pola lama, yakni dana BOS itu disesuaikan dengan jumlah siswa disekolah,” kata Rifa’i Hasyim, di Kemenag Sumenep, Kamis (23/10).
Dia memaparkan, pola lama pendistribusian BOS itu disesuaikan dengan data siswa yang ada di sekolah penerima BOS, sesuai by name by addres. Sementara sistem Fix Cost itu, pola pendistribusian BOS untuk MI 80 siswa dan  MTS 120 siswa meski jumlah siswanya tidak sampai pada jumlah minimal tersebut. [sul]

Tags: