Kemenag Tulungagung Koordinasi Internal Sikapi Temuan Buku Nikah Ilegal

Mohammad Toyib memperlihatkan buku nikah yang bukan terbitan Kementerian Agama RI, Rabu (11/11).

Tulungagung , Bhirawa
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung, Masngut, akan melakukan koordinasi internal terkait temuan peredaran buku nikah yang bukan terbitan Kementerian Agama RI dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Yang pasti buku nikah itu bukan terbitan dari Kementerian Agama dan kami akan melakukan koordinasi internal dalam menyikapi hal ini,” ujar Masngut saat berada di Kantor KUA Tulungagung, Rabu (11/11).

Menurut dia, buku nikah yang legal dan dipastikan kebenarannya adalah buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. “Bukan bentuk lain yang tidak diterbitkan oleh Kementerian Agama,” tuturnya.

Diakuinya, Kemenag Kabupaten Tulungagung selama ini belum pernah mendengar atau melihat adanya surat nikah selain yang dikeluarkan oleh KUA. “Tahunya baru sekarang ini,” tandasnya.

Soal apakah bakal ada tindakan dari Kantor Kemenag Kabupaten Tulungagung, Masngut menyatakan kembali masih akan melakukan koordinasi internal. Apalagi sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke Kantor Kemenag Kabupaten Tulungagung terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Kepala KUA Kedungwaru, Muhammad Toyib, juga menyatakan buku nikah yang bukan terbitan dari Kementerian Agama tidak akan laku untuk pengurusan administrasi apa pun di seluruh wilayah Indomesia. Masalahnya, buku nikah tersebut pencatatannya tidak diakui oleh negara.

“Jadi bisa dibilang (buku nikah) ini ilegal dan bukan kewenangan kami untuk melakukan tindakan. Kami di Kementerian Agama tidak ada fungsi pengawasan,” paparnya.

Ketika ditanya, buku nikah ilegal tersebut disinyalir sudah banyak beredar di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Toyib menyatakan belum mengetahuinya. “Belum dengar dan baru tahu sekarang. Dulu memang pernah ada yang datang ke Kantor KUA untuk melegalisir buku nikah, tetapi tidak bisa karena buku nikahnya buku nikah siri keluaran tahun 1985 milik orangtuanya,” paparnya lagi.

Toyib selanjutnya menyatakan KUA Kedungwaru selalu melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang risiko jika menikah siri. “Risikonya luar biasa. Karena tidak tercatat, nanti kalau punya anak dan saat mencari akta kelahiran yang tercantum di akta kelahiran itu hanya nama ibunya saja,” bebernya. (wed)

Tags: