Kemenaker Berencana Geser Sistem UMP ke Pengupahan

IMG_0592Jakarta, Bhirawa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri mengatakan pembahasan mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) yang menimbulkan polemik setiap tahun harusnya digeser menjadi pembahasan dan perbaikan sistem pengupahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
“Kita ingin menggeser dari wacana upah ke sistem pengupahan. Kalau bicara sistem pengupahan orientasi dasarnya adalah peningkatan kesejahteraan. Jadi upah hanya merupakan salah satu komponen saja dari kesejahteraan para pekerja,” kata Menaker usai menerima kunjungan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di kantor Kemenaker di Jakarta, Rabu.
Kedatangan Wali kota Bandung tersebut adalah untuk berkonsultasi dan menyampaikan aspirasi buruh terkait rencana penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang batas waktu akhirnya pada 21 November mendatang.
Hanif mengatakan pemerintah tidak ingin terus menerus terjebak pada wacana mengenai upah minimum yang setiap tahun melahirkan demo-demo yang menyedot energi yang begitu besar dan juga sedikit banyak mengurangi produktifitas secara nasional.
“Selain upah, maka perlu juga dibahas rumusan sistem insentif, tunjangan, kompensasi dan hal-hal lain yang bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ini akan coba dikaji dan diformulasikan lebih dalam lagi dalam sistem pengupahan. Kita akan diskusikan dengan pekerja maupun pengusaha,” kata Hanif.
Hal-hal lain yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan buruh selain upah antara lain penyediaan fasilitas transportasi murah bagi buruh, biaya rumah buruh yang murah atau biaya pendidikan yang terjangkau.
Perumahan murah tersebut misalnya dengan menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dekat dengan lokasi industri sehingga bisa memotong biaya perumahan sekaligus biaya transportasi.
Menaker mengaku telah mengidentifikasi sejumlah rusunawa di DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk para buruh yang bekerja di sekitar kawasan industri.
“Dalam waktu dekat saya berencana untuk bertemu gubernur DKI untuk membicarakan masalah itu. Perumahan bisa menyedot 30 persen dari penghasilan. Kalau kita bisa memanfaatkan rusunawa-rusunawa itu maka kita akan bisa menekan pengeluaran buruh untuk perumahan, minimal tinggal 10 persen,” kata Hanif.
Ia menambahkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sangat tinggi dan masih mencari formula yang lebih tepat dan lebih adil, mendukung dunia usaha untuk lebih berkembang tetapi juga pekerja juga lebih sejahtera.
“Secara prinsip aspirasi yang dibawa pak wali kota dan teman-teman buruh pasti kita pertimbangkan dan menjadi bahan kajian di kementerian ini untuk kemudian kita ini bisa bergerak lebih maju dalam mencari terobosan dan formula peningkatan kesejahteraan tenaga kerja karena isu utama sebenarnya dalam persoalan upah sesungguhnya adalah kesejahteraan pekerja, ” kata Hanif. [ant.ira]

Tags: