Kemendagri Cabut Izin Pelaksanaan Pilkades Serentak 2018 di Kabupaten Malang

Pelaksanaan Pilkades serentak yang pernah digelar Pemkab Malang, pada beberapa tahun lalu.

Kab Malang, Bhirawa
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang akan digelar Pemkab Malang sebanyak 346 desa di tahun 2018 dipastikan gagal terlaksana karena Kemendagri mencabut izin pelaksanaan pilkades serentak.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Hukum Pemkab Malang Subur Hutaggalung, Rabu (27/12), kepada wartawan ia menjelaskan bahwa Kemendagri telah mencabut izin percepatan Pilkades di 346 desa yang tersebar di 33 kecamatan pada 2018. “Namun, Pemkab Malang tetap melaksanakan kegiatan Pilkades pada tahun mendatang, yakni hanya 32 desa, dari total 378 desa,” terangnya.
Menurut dia, kemungkinan pelaksanaan Pilkades secara serentak akan bisa digelar pada tahun 2019. Sementara, percepatan pelaksanaan Pilkades pada 2018, hal itu atas usulan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Malang. Namun, usulan Adepsi tersebut tidak mendapatkan izin dari Kemendagri. Sedangkan usulan Adepsi tersebut, beralasan karena pada 2019 bersamaan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Lebih lanjut Subur mengatakan, usulan Adepsi untuk percepatan Pilkades pada 2018, hal tersebut telah diapresiasi Bupati Malang H Rendra Kresna, dan saat itu pula juga mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Tapi kenapa tiba-tiba Kemendagri mencabut izin percepatan Pilkades yang diusulkan oleh Adepsi Kabupaten Malang. Sehingga dengan dicabutnya izin penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Malang pada tahun mendatang, secara otomatis gagal dilaksanakan,” ujarnya.
Ditegaskan, dalam pelaksanaan Pilkades secara serentak, tentunya menggunakan alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat. Sehingga jika Pemkab Malang memaksakan Pilkades serentak pada 2018, yang jelas tidak ada anggaran. Karena pelaksanaan Pilkades tidak bisa berdiri sendiri, sebab pelaksanaan Pilkades harus ada izin dari Kemendagri. Selain itu juga, anggaran untuk Pilkades dialokasikan oleh Pemerintah Pusat.
Secara terpisah, Sekretaris II Adepsi Kabupaten Malang M Fauzi menyatakan, jika Adepsi menginginkan pelaksanaan Pilkades sesentak pada tahun 2018. Sebab, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan perangkat desa, dan mereka setuju dengan adanya percepatan Pilkades secara serentak. Sedangkan pelaksanaan Pilkades serentak tetap dilaksanakan Pemkab Malang, namun ada 32 desa yang akan ikut pelaksanaan Pilkades. Karena pada tahun itu, terdapat 32 kepala desa (kades) telah mengakhiri masa jabatannya.
Sedangkan, ia melanjutkan, pada tahun 2019 terdapat 346 kades yang telah mengakhiri masa jabatan kades. Dan usulan Adepsi untuk mempercepat Pilkades secara serentak itu, karena pada tahun tersebut akan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres. Jika pelaksanaan Pilkades bersamaa dengan Pemilihan Umum (Pemilu), maka kita tidak bisa membayangkan bagaimana repotnya melaksanakan Pilkades. “Pertimbangan kami Pilkades dipercepat, tentunya untuk mempermudah pelaksanaan Pilkades saja, agar tidak berbenturan dengan Pemilu,” tegasnya. [cyn]

Tags: