Kemendagri Serahkan Pembinaan Hansip ke Satpol PP

hansipJakarta, Bhirawa
Kementrian Dalam Negeri menyatakan bahwa pembinaan dan keberadaan satuan Pertahanan Sipil (Hansip) sementara diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi, terkait dikeluarkannya keputusan pencabutan Keppers No 55/1972 tentang Hansip.
“Pembinaan Hansip sementara dititipkan ke Satpol PP provinsi, hal ini mengacu pada Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,” kata Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agung Mulyana, di Jakarta, Senin (22/9) kemarin.
Agung mengatakan, pada awal pembentukan Hansip pembinaan sepenuhnya berada di tangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang tugasnya untuk mobilisasi rakyat dan pertahanan negara.
“Pembentukannya ketika itu langsung oleh panglima ABRI dan dikukuhkan oleh presiden melalui kepresnya, meski tidak pernah menjalani latihan militer,” katanya.  Kemudian pada 1972, keberadaan Hansip dialihkan ke Kemendagri dengan diperkuat Keppres No 55 Tahun 1972. Sedangkan terkait pencabutan Keppers No 55 Tahun 1972 tidak bertujuan untuk membubarkan keberadaan dua lembaga itu, melainkan akan dibentuk aturan baru.
“Dibutuhkan payung hukum atau aturan baru terkait kenberadaan Hansip sebab acuan Keppres terkait Hansip saat ini sudah tidak relevan,” katanya.
Rencananya, aturan yang baru itu akan mengatur pola pendaftaran, umur, kepiawaian yang dibutuhkan oleh masyarakat serta standar gaji yang ditentukan pemerintah.
“Selama ini kan tidak, gaji yang didapat berasal dari biaya swadaya masyarakat serta tidak ada standarnya, selain itu masih saya temui hansip berusia 70 tahun,” katanya.
Agung mengaku aturan baru itu kini masih dalam proses, sedangkan untuk Keppres No 55/1972 telah dicabut secara permanen sejak 1 September 2014.
“Patron yang selama ini adalah satu desa terdapat 10 hansip, dan itu akan kita atur lagi nantinya. Sedangkan aturan itu masih dalam proses penggodokan,” katanya.
Sebelumnya, pencabutan Keppres No 55 Tahun 1972 tentang Hansip juga mengacu PP No 6 Tahun 2010 yang menyebut tugas pengamanan kertertiban umum dan perlindungan masyarakat sudah dilaksanakan Satpol PP.  [ant.ira]

Tags: