Kemendagri Teliti Pilkada di Kabupaten Tulungagung

Sofyan Muslim berbincang dengan Victor Febrihandoko (bertopi) saat berkunjung ke KPU Tulungagung, Rabu (11/7).

Tulungagung, Bhirawa
Kemenangan pasangan calon (paslon) incumbent kendati calon bupatinya, Syahri Mulyo SE MSi, ditahan KPK karena dugaan kasus korupsi menarik perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Mereka pun turun ke Tulungagung untuk melakukan penelitian terkait fenomena tersebut, Rabu (11/7).
“Kejadian di Tulungagung dan Maluku Utara menjadi perhatian besar Kemendagri. Karena itu, kami ingin memotret apa yang terjadi di masyarakat. Khususnya di Tulungagung,” ujar peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri RI, Mohammad Sofyan Muslim pada Bhirawa saat berkunjung ke Kantor KPU Tulungagung, Rabu (11/7).
Penelitian Kemendagri RI di Tulungagung, menurut dia, rencananya akan berlangsung selama tiga hari. Yakni, dengan mengambil sampel setidaknya di enam kecamatan dari 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
“Kecamatan yang akan kami ambil sampelnya seperti di dua kecamatan yang incumbent kalah. Kemudian kecamatan-kecamatan dimana incumbent mengalami kemenangan besar,” paparnya.
Diakui Sofyan Muslim, tujuan dari penelitian di Tulungagung untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap kepemimpinan yang bersih. Apalagi tanpa disangka-sangka calon yang sudah ditangkap atau ditahan KPK dalam proses pilkada kemudian memenangkan pertarungan dalam pesta demokrasi tersebut.
“Kami ingin memotret apa yang terjadi di masyarakat. Apa masyarakat sekarang ini semakin permisif dengan pelaku koruptor menjadi kepala daerah sehingag mereka tak peduli uang itu didapat dari apa,” paparnya lagi.
Selain itu, lanjut Sofyan Muslim. Badan Litbang Kemendagri RI di Tulungagung juga akan meneliti tentang netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2018. Masalahnya, kendati sudah ada surat edaran dari KPU RI atau KemenPAN RB namun tidak semua pemerintah daerah melakukan tindakan tegas terkait netralitas PNS dalam pilkada.
Sementara itu, komisioner KPU Tulungagung, Victor Febrihandoko SSos, mengungkapkan paslon incumbent, Syahri Mulyo – Maryoto Birowo bisa dipastikan akan ditetapkan sebagai paslon terpilih dalam Pilkada Tulungagung 2018. Apalagi, paslon Margiono – Eko Prisdianto disebut-sebut tidak melayangkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang saya dengar sampai batas akhir pengajuan gugatan kemarin, paslon Margiono – Eko Prisdianto tidak mengajukan gugatan ke MK. Dengan demikian KPU Tulungagung punya waktu tiga hari dari pengumunan registrasi MK untuk melakukan penetapan paslon terpilih,” tuturnya.
Victor menyebut hampir bisa dipastikan MK akan mengumumkan registrasi gugatan sengketa pilkada 2018 pada tanggal 23 Juli 2018. “Jadi untuk pelaksanaan penetapan paslon terpilih nanti bisa tanggal 24 Juli atau pada tanggal 25 dan 26 Juli 2018 nanti. Saat ini belum kami putuskan,” terangnya.
Seperti diberitakan, pada Kamis(5/7) pukul 11.10 WIB lalu, KPU Tulungagung telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2018. Dalam ketetapan tersebut, pasangan calon (paslon), Syahri Mulyo SE MSi – Drs Maryoto Birowo MM (Sahto) meraup suara terbanyak yakni 356.201 suara. Sementara paslon Margiono – Eko Prisdianto memperoleh 237.775 suara. (wed)

Tags: