Kemendikbud Halalkan Sekolah Tarik Pungutan

m-nuhSurabaya, Bhirawa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang seluas-luasnya bagi sekolah swasta yang ingin menarik biaya alias pungutan ke siswa untuk mencukupi pembelian buku Kurikulum 2013 (K13). Khususnya bagi sekolah swasta yang selama ini menolak Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Prof Achmad Jazidie mengatakan, sekolah yang menolak BOS adalah penyelenggara pendidikan swasta. Sejauh ini sekolah swasta dianggap telah mampu membiayai operasionalnya dengan menarik dari peserta didik. Artinya, siswa yang memilih sekolah sejak awal mampu mengeluarkan biaya lebih.
“Saya tidak tahu bagaimana sekolah itu mencukupi kebutuhan buku K13-nya. Boleh jadi, nanti menarik kepada siswa. Dan kalau peserta didiknya bersedia, ikhlas, bahkan sebelum ditarik sudah membayar, kan tidak ada yang melarang,” katanya usai menghadiri Launching Generasi Cerdas Semen Indonesia di Gedung Dyandra Convention Center Gramedia Expo, Selasa (3/6).
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menjelaskan, sekolah yang menolak BOS pasti sudah menghitung kemampuannya. Sementara, ketersediaan buku adalah kewajiban untuk mendukung implementasi K13. Namun demikian, bagi mereka yang selama ini menolak BOS, pada tahun berikutnya dapat mengajukan sebagai penerima BOS.
Bagaimana dengan pengadaan buku K13 untuk tingkat SMA/SMK? Jazidie menegaskan, mulaiĀ  2013 lalu jenjang Dikmen sudah ada BOS. Pada 2014 ini setiap siswa mendapat Rp 1 juta per tahun. “Untuk biaya pembelian buku K13 jenjang SMA/SMK atau Dikmen semua biaya buku diambil dari BOS SMA, kira-kira sebesar 10 persen,” ujar dia. Hal itu berbeda dengan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) yang hanya 5 persen ditambah dengan BOS buku.
Menurut dia, proses pemesanan buku K13 sudah berlangsung dan saat bersamaan percetakan mulai berjalan. Harapannya, pada akhir Juni semua buku yang dipesan sudah sampai di sekolah masing-masing. “Insyaallah semuanya berjalan lancar,” tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Harun akhirnya juga melunak. Dia pun mengizinkan sekolah penolak BOS untuk mencukupi kebutuhan buku K13 melalui penarikan iuran kepada peserta didik. “Kalau sekolah tidak mendapatkan BOS, mereka secara institusi sudah dapat diartikan mampu membiayai operasional sekolah. Sekolah ini akan beli buku dengan kekuatan yang bisa. Apalagi buku tidak terlalu berat bagi sekolah penolak BOS,” ungkapnya.
Terlebih dalam pembelian buku K13 ini, Harun menganggap harga yang dipatok oleh Kemendikbud tidak terlalu mahal. “Harga buku itu sangat ringan. Yang berat dalam penyelenggaraan pendidikan itu kan biaya operasionalnya,” kata Mantan Kadisbudpar Jatim itu.
Sementara, lanjut Harun, pengadaan buku K13 tingkat SMA/SMK tidak hanya mengandalkan dana BOS sebesar 10 persen. Kekurangannya akan dikaver langsung oleh Kemendikbud. Sayang, untuk jumlah besarannya hingga saat ini Dindik Jatim belum tahu. “Semua buku K13 itu disediakan oleh pusat. Baik melalui dekonsentrasi atau BOS buku maupun pengambilan dana dari BOS reguler,” tuturnya. [tam]

Tags: