KemendikBud Percayai Unisla sebagai Penyelenggara Diklat Kepala Sekolah

Jajaran Rektorat Universitas Islam Lamongan mensyukuri atas kepercayaan yang diberikan Kemendikbud dalam penyelenggaraan Diklat Kepala Sekolah.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa 
Di detik – detik Hari Lahir Universitas Islam Lamongan ke 19, Kampus hijau ini mendapat kabar indah dari pemerintah pusat. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia mempercayai Universitas Islam Lamongan dalam hal proses penyelenggaran dan pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah.
Melalui Juklak dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyebutkan , Total sebanyak 583 Kepala Sekolah Negeri  dari TK hingga tingkat SMP se – Kabupaten Gresik Jawa Timur akan mengikuti diklat tersebut.
“Alhamdulillah,menjelang hari lahir Unisla , kami dapat kabar baik yakni dipercaya sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), ” Ungkap Rektor Unisla Lamongan, Bambang Eko Muljono, Jumat (2/8) kepada wartawan.
Bambang memastikan Kepercayaan Kemendikbud terhadap Unisla tersebut sudah tertuangkan dalam bentuk kerjasama antara Unisla dan LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah).
Pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah ini juga sekaligus menjadi pengalaman pertama kali untuk  Unisla dengan mandat  dipercaya menguji para kepala sekolah negeri asal Kabupaten Gresik.
“Kepala sekolah yang mengikuti Diklat dan dinyatakan lulus akan mendapatkan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
Kelulusan para kepala sekolah yang mengikuti Diklat akan menentukan boleh tidaknya  menerima dana BOS.”Termasuk bisa jadi kepala sekolah atau tidak. NUKS itu sebagai syarat,” kata Bambang.
Bahkan kepala sekolah yang tidak lulus Diklat, jabatanya bisa dicopot.
Meski Unisla sebagai penyelenggara, tidak mungkin main mata, karen semua data dan termasuk hasil nilai Diklat ada dalam data online.
Menurut Bambang, se Indonesa sementara ini hanya ada 150 perguruan tinggi negeri dan swasta yang dipercaya sebagai penyelenggara Diklat.
Unisla sudah memiliki tenaga pengajar untuk Diklat sebanyak 5 orang yang sudah Training Of Trainer (TOT) yang berhak memberikan materi dalam Diklat.
Kepercayaan Kemendikbud terhadap Unisal juga didasarkan pada sarana yang cukup.
“Termasuk track record Unisla yang  tidak pernah pernah melanggar dalam menyelenggarakan proses pendidikan,” katanya.
Termasuk data base  Unisla di Mendikti yang lengkap didukung dengan jumlah Prodi yang hampir 90 persen sudah akreditasi B.
Sarana dan prasarana lengap, ada asarma, tempat pelatihan dan representatif dengan jumlah ruangang yang cukup untuk menampung dan mengasramakan peserta Diklat.
“Sarana kesehatan juga lengkap, infrastruktur parkir,” ungkap Bambang.
Pada Dilkat pertama dilaksanakan selama 7 hari untuk setiap gelombang. Dengan jumlah setiap gelombang 200 orang kepala sekolah dibagi lima kelas, masing – masing kelas 40 orang peserta.
Mandat yang besar ini akn akan diselenggarakan selama 1 bulan.
“Ini keprcayaan Kemendikbud yang luar biasa untuk Unisla,” katanya.
Meski Unisla  sebagai PTS ada dinaungan Kemendikti, namun Kemendikbud juga mempercayakan Diklat Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah kepada Unisla.”Momen ini sekaligus bukti Unisla  ikut serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” katanya.
Untuk diketahui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan
keterampilan dalam memimpin sekolah, khususnya pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial, sesuai tuntutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Pasaranya peserta Diklat calon KS adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, telah lulus seleksi administrasi dan substansi, serta diusulkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota. [Mb9]

Tags: