Kemendikbud RI Cabut Izin Tujuh PKBM di Kabupaten Situbondo

Salah satu kegiatan Seksi Pendidikan Luar Sekolah Dispendikbud Kabupaten Situbondo, yang diikuti para pengelola PKBM se-Situbondo. [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Sepanjang tahun 2018 ini, sebanyak 7 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Situbondo dinyatakan mati atau tidak aktif sehingga dicabut izinnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Penyebabnya NPSN (nomor pokok sekolah nasional) tidak di up date ke data pokok pendidikan (dapodik) sebagaimana ketentuan yang ada.
Sementara itu, sedikitnya ada 25 PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang masih aktif di Kota Santri Situbondo.
Kepala Seksi PLS Dispendikbud Kabupaten Situbondo, Suratno mengatakan, tiap PKBM harus mengantongi NPSN dan harus selalu intens meng update ke dapodik yang tersedia. Jika tidak, kata mantan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan itu, maka PKBM yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pencabutan izinnya. Meski demikian, lanjut Suratno, jika suatu saat PKBM yang bersangkutan masih ingin menghidupkan kembali NPSN-nya, maka harus mengikuti tahapan dari awal.
“Meski sudah dicabut izinnya, masih ada peluang lagi untuk aktif. Asal mau mengurus tahapan dari nol,” tegas Suratno.
Masih kata Suratno, dirinya kerapkali memberikan arahan atau peringatan bagi PKBM yang kurang aktif agar kembali mengabdate ke dapodik. Bahkan tak jarang, terang Suratno, pihaknya memberikan bimbingan dan dorongan kepada PKBM yang tidak aktif untuk segera aktif kembali. Lebih jauh Suratno menandaskan, ada berbagai faktor yang membuat PKBM tersebut enggan aktif, diantaranya, faktor SDM dan jarang mengadakan kegiatan keaksaraan fungsional (KF) serta tidak memiliki lembaga PAUD. “Tiga faktor ini yang kerapkali membuat PKBM mati suri,” ujar Suratno.
Akibat kondisi tersebut, sambung Suratno, pihaknya menjadi enggan untuk mengajak PKBM yang notabene sebagai lembaga pendidikan masyarakat, diberi suatu kegiatan. Bahkan, terangnya, ada sebuah PKBM yang memiliki kepengurusan yang lengkap namun kondisi internalnya tidak kompak alias tak kondusif sehingga membuat perkembangan PKBM tersebut tidak jelas.
“Penanganan PKBM ini jelas lebih sulit daripada sebuah sekolah pemerintah. Sebab yang diatur menyangkut usia pelajar serta minimnya semangat untuk belajar,” beber Suratno. [awi]

Tags: