Kemenhub Akui Sulit Cabut Izin Trayek PO

6-FOTO OPEN wed-peresmian terminal gayatriTulungagung, Bhirawa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sulit melakukan pencabutan izin trayek perusahaan otobus (PO) jika sebagian bus yang mereka operasionalkan menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Pertimbangan utamanya adalah masalah lapangan pekerjaan.
“Yang dicabut izin trayeknya adalah kendaraan (bus) yang melakukan kesalahan bukan perusahaannya,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Suroyo Alimoeso, disela peresmian Terminal Gayatri Kota Tulungagung, Rabu (29/10).
Kemarin Suroyo Alimoeso meresmikan terminal tipe A itu didampingi oleh Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE dan Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM. Selain juga Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Ir Wahid Wahyudi MT.
Menurut Suroyo Alimoeso, pencabutan izin trayek PO membutuhkan pemikiran yang mendalam. “Kalau perusahaannya dipikir dulu dong. Kalau busnya ada 200, kemudian pengemudinya 200 orang, kernetnya juga 200 orang, terus langganannya ada berapa ratus. Kemudian anak istrinya, coba berapa? Kalikan. Kalau bisa untuk mengganti untuk mereka tidak apa-apa. Itu artinya menciptakan lapangan pekerjaan tidak semudah yang dipikirkan,” jelasnya.
Suroyo Alimoeso yang mengaku bakal segera pensiun sebagai Dirjen Perhubungan Darat ini selanjutnya mengungkapkan untuk bus antar provinsi yang melakukan pelanggaran sudah pula dilakukan pencabutan izin trayek. Kendati dalam pemberian sanksi tersebut harus dilihat dari beberapa faktor dan kasus-perkasus.
Sebelumnya, Kepala Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, Ir Wahid Wahyudi MT di tempat yang sama mengungkapkan telah memberikan surat pencabutan izin trayek pada pemilik PO Harapan Jaya terkait bus Harapan Jaya yang mengalami kecelakaan tunggal di sekitar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo, Senin (13/10) lalu.
Menurutnya, hasil dari evaluasi kecelakaan tersebut semata-mata karena faktor pengemudi. “Jadi tidak betul kalau suratnya belum sampai ke PO Harapan Jaya. Sudah kami sampaikan pada pemilik bus,” ujarnya.
Selain itu, Wahid Wahyudi kembali menegaskan hukuman untuk PO Harapan Jaya yang berkantor pusat di Tulungagung tidak hanya pencabutan izin trayek bus yang mengalami kecelakaan, tetapi juga penghentian pengembangan usaha selama 12 bulan.
“Ini artinya PO Harapan Jaya tidak boleh menambah bus selama setahun ke depan. Termasuk tidak boleh membeli trayek. Yang ada sekarang kami akan evaluasi selama setahunm,” paparnya.
Pemberian sanksi pada PO Harapan Jaya pasca terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan tujuh korban jiwa tersebut, tutur Wahid Wahyudi, harapannya agar perusahaan otobus dapat memberi perhatian pada semua unit bus yang dioperasionalkan. Terutama kelaikan kendaraan dan pengemudi. [wed]

Keterangan Foto: Suroyo Alimoeso didampingi Bupati Syahri Mulyo dan Wahid Wahyudi melihat area Terminal Gayatri Kota Tulungagung yang diresmikan kemarin.
Sulit Cabut Trayek PO Penyebab Kecelakaan. [wed/bhirawa]

Tags: