Kemenhub Berikan Tenggat Waktu Tiga Bulan Sopir Online Urus Izin

Kepala Dishub Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT bersama Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI, Wahyu Aji foto bersama usai menggelar jumpa pers di Kantor Dishub Jatim.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi sopir angkutan online, untuk menuntaskan semua syarat perizinan. Izin-izin ini harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“PM 108 ini sebenarnya mulai berlaku per 1 November 2017. Namun, Kemenhub memberikan masa transisi selama tiga bulan kepada  soir angkutan online untuk beradaptasi dengan PM 108,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI, Wahyu Aji, saat menggelar jumpa pers di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, Minggu (29/10).
Diantara persyaratan yang harus dipenuhi yakni Surat Izin Mengemudi (SIM), dimana para pengemudi angkutan sewa khusus harus memiliki SIM Umum, bukan SIM A. Lalu, uji KIR, proses pendaftaran kendaraan ke badan usaha seperti koperasi, dan pengurusan lainnya yang membutuhkan waktu agak lama.
Wahyu Aji menambahkan, PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM ini telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017.
Perlunya PM ini, lanjut Wahyu Aji, adalah untuk mengatur keselamatan, keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat. “Secara umum, juga menjaga situasi dan kondisi layanan angkutan masyarakat diseluruh negeri agar tetap kondusif,” katanya.
PM 108 juga berisi pelayanan yang harus dipenuhi oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.
Kemudian, aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi. Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga diatur oleh PM 108.
“Terdapat beberapa hal baru dalam PM 108. Diantaranya adalah mengenai stiker untuk ASK (angkutan sewa khusus). Awalnya stiker ditempel empat sisi mobil, yakni depan, belakang, samping kanan dan kiri. “Dalam PM 108 ini, stiker hanya ditempel di depan dan belakang dengan ukuran 15×15 cm,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT mengatakan, Pemprov Jatim mendukung penuh PM 108. Dukungan itu diantaranya dengan memberikan layanan perijinan prinsip bagi angkutan berbasis aplikasi. “Dengan adanya PM 108 ini, kami harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Kami juga mengimbau kepada angkutan berbasis aplikasi agar segera mengurus dokumen perijinan” katanya.
Wahid mengatakan, saat ini dari 12.020 kendaraan yang mengajukan ijin prinsip kepada Dishub Jatim, baru 2.380 kendaraan saja yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya. Namun dari jumlah tersebut, hanya 38 kendaraan yang sudah benar-benar menyelesaikan secara tuntas ijin prinsip tersebut.
Karena itu, Wahid menegaskan kepada seluruh pemohon yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya untuk segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang ada. “Ijin prinsip hanya berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan, jika tidak segera diurus akan kami cabut kembali,” tegasnya.
Adapun beberapa aturan untuk mendapatkan ijin prinsip diantaranya adalah, jumlah CC kendaraan minimal 1.300, kendaraan harus dikelola badan usaha atau koperasi, kemudian jumlah kendaraan yang diajukan perusahaan minimal lima unit dengan satu nama di STNK.
Syarat lainnya adalah rencana bisnis selama lima tahun kedepan. Dishub LLAJ akan melihat prospek dan potensi perusahaan itu. pasalnya, izin diterbitkan tidak hanya satu atau dua bulan. Setelah izin dan operasi keluar, kendaraandiperbolehkan beraktivitas di Jatim.
Ditambahkan, PM 108 merupakan jalan tengah dari polemik angkutan online. Pembahasan PM tersebut telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, baik organda, operator angkutan online, kementerian, dan pemerintah se-Indonesia. Karena itu, Wahid meminta PM 108 dapat ditaati seluruh pihak. “Jadi kami harap, dengan diterbitkaannya PM 108 maka permasalahan angkutan online sudah menjadi solusi untuk dapat dijadikan angkutan sewa khusus atau ASK,” tandasnya. [iib]

Tags: