Kemenhub Kaji Pemanfaatan Tanah KAI di Bojonegoro

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji untuk memanfaatkan tanah PT KAI di Kabupaten Bojonegoro, Jatim yang dimanfaatkan warga sebagai jalur rel kereta api (KA).
“Kemenhub masih melakukan kajian dengan melakukan studi kelayakan terkait pemanfaatan tanah PT KAI di Bojonegoro, juga tempat lainnya untuk jalur rel KA,” kata Wakil Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, di Bojonegoro, Rabu (11/1).
Ia menyampaikan hal itu setelah Komisi A DPRD melakukan dengar pendapat dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta, sehari lalu.
Dari hasil pertemuan itu, lanjut dia, Kemenhub masih melakukan studi kelayakan tanah PT KAI untuk jalur rel KA mulai Bojonegoro, Jatirogo, Tuban, Lasem, Rembang, bahkan sampai Semarang. “Setelah studi kelayakan selesai maka akan dilakukan dengan penyusunan ‘desain engenering development’ (DED),” jelas dia.
Namun, menurut dia, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian waktu reaktivasi jalur rel KA di daerah setempat karena semuanya bergantung ketersediaan alokasi APBN. “Prinsipnya reaktivasi jalur rel KA merupakan program nasional yaitu ketersediaan transportasi yang murah, aman dan nyaman,” jelas dia.
Mengenai sewa tanah milik PT KAI yang ditempati warga untuk pemukiman juga bangunan lainnya di daerahnya, ia mengatakan Kemenhub kurang paham. “Soal sewa tanah diminta berkoordinasi dengan PT KAI Daop 8 Surabaya,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurut dia, DPRD menjadwalkan akan melakukan dengar pendapat dengan Kemenhub, PT KAI Daop 8, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Teknik Perkeretapian Jatim dan perwakilan warga, Jumat (13/1).
Sekretaris Komisi A DPRD Donny Bayu Setiawan memita pemerintah kabupaten (pemkab) menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah milik PT KAI di daerahnya yang dimanfaatkan warga.
Sebab, lanjut dia, PT KAI menetapkan sewa tanah dengan mengacu NJOP sehingga besarnya uang sewa memberatkan warga. “Kalau NJOP diturunkan warga tidak keberatan membayar sewa tanah, sebaliknya kebijakan PT KAI bisa jalan,” tuturnya.
Ia menambahkan jumlah warga di sejumlah desa di Kecamatan Kota, yang menempati tanah PT KAI cukup banyak.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro Herry Sudjarwo, sebelumnya menjelaskan warga di daerahnya yang menempati tanah PT KAI karena besarnya uang sewa tanah naik menjadi Rp1.450/meter persegi per tahun, yang sebelumnya Rp120.000/meter persegi per tahun. [ant]

Tags: