Kemenkeu Ancam Tak Cairkan ADD Tahap Dua

Sebanyak 462 Kades se Lamongan saat menerima Sosialisasi penggunaan dan pelaporan dana desa. [suprayitno/bhirawa]

Sebanyak 462 Kades se Lamongan saat menerima Sosialisasi penggunaan dan pelaporan dana desa. [suprayitno/bhirawa]

Lamongan, Bhirawa
Pihak Kementerian Keuangan menyebutkan, tanpa adanya laporan penggunaan dana desa tahap I, pencairan untuk tahap II dan III tidak akan dilakukan. Disebutkan oleh Kasubdit Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kementerian Keuangan Anwar Syahdat, pemerintah pusat sudah melakukan transfer dana desa tahap I ke setiap APBD. Sedangkan untuk transfer tahap selanjutnya, baru akan dilakukan jika pemerintahan desa sudah membuat laporan atas penggunaan dana tersebut.
“Sudah ada permenkeu tentang cara pelaporan dana tersebut yang dibuat secara sederhana. Petunjuk di dalamnya agar digunakan,” ujarnya saat Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Pendopo Lokatantra Lamongan, kemarin yang dihadir Kades dan Camat se Kabupaten Lamongan. “Petunjuk dalam Permenkeu itu penting untuk diikuti. Karena saya tidak bisa membayangkan jika ada 10 persen saja dari jumlah Kades di Indonesia yang berurusan hukum karena penggunaan dana desa, ” pesan dia.
Itu berarti, lanjutnya, akan akan ada setidaknya 4 ribu Kades yang berurusan dengan hukum. Selain itu, Anwar Syahdat menyebutkan jika sampai terjadi dana desa tidak bisa dibelanjakan dan sisa anggaran itu mencapai lebih dari 30 persen, maka dana desa di tahun berikutnya akan di potong sejumlah sisanya tersebut. “Asumsinya, itu berarti desa tidak membutuhkan dana tersebut, ” sebut dia.
Namun Anwar Syahdat selanjutnya menyebutkan tidak akan pukul rata untuk kebijakan pemotongan anggaran di tahun berikutnya itu. Pihak kemenkeu tentunya akan secara bijak melihat dulu, alasan desa tidak menggunakan anggaran yang sudah disiapkan.
Sedangkan Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Hasman Ma’ani memberikan petunjuk program apa saja yang bisa dibiayai dengan dana desa. Yakni hanya boleh digunakan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa.
Pembangunan Desa itu dirinci olehnya hanya bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti penyelenggaraan Poskesdes dan Polindes serta Posyandu, kemudian sarana prasarana desa, pemberdayaan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. “Sarana prasarana desa ini tidak termasuk untuk pembangunan balai desa. Kalau untuk jalan desa, jalan usaha tani, pembangunan embung, energi terbarukan, sanitasi lingkungan, air bersih dan irigasi tersier, boleh, ” sebut dia.
Plh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka kegiatan sosialisasi itu berpesan agar dana desa digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran desa. ” Ikuti semua petunjuk penggunaan dan pelaporan yang diberikan pemerintah pusat, ” pesan dia dalam acara yang juga dihadiri Ketua DPRD Kaharudin tersebut.
Alokasi dana desa di Lamongan tahun ini sebesar Rp 121.980.407.500. selain itu, ada anggaran dari pos bantuan keuangan desa sebesar Rp 16.815.000.000 serta dari bagi hasil pajak daderah untuk desa sebesar rp 9.257.499.526. [yit]

Tags: