Kemenkeu RI Kawal Program Padat Karya Tunai di Jombang

Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kemenkeu RI, Budiarso Teguh Widodo dan Surya Alam saat kunjungan kerja ke Kabupaten Jombang, Kamis (15/05). Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) tengah melakukan pengawalan terhadap Program Padat Karya Tunai. Program ini merupakan item dalam program Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat yang di gelontorkan ke desa-desa.
Hal tersebut di paparkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah, Kementrian Keuangan RI, Budiarso Teguh Widodo kepada sejumlah wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jombang, Kamis (15/03).
“Kami mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Nganjuk dan Jombang, tujuannya adalah untuk mengawal Program Padat Karya Tunai di dalam pelaksanaan Dana Desa tahun 2018,” kata Budiarso di Pendopo Kabupaten Jombang.
Budiarso menjelaskan, saat ini, ada empat kebijakan yang perlu di sosialisasikan terkait pengelolaan Dana Desa kepada ‘Stake Holders’ terutama kepada para pemangku kepentingan yang terlibat langsung di dalam pengelolaan Dana Desa baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa.
“Keempat kebijakan yang baru di dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2018 ini meliputi memperbaiki cara membagi, mendistribusikan agar lebih pro kepada upaya mempercepat pengentasan kemiskinan di desa,” tambahnya.
Budiarso melanjutkan, hal tersebut juga merupakan sekaligus sebagai upaya dari desa tertinggal dan sangat tertinggal menjadi desa yang berkembang, maju, dan mandiri.
Selain hal itu, lanjut Budiarso, hal lain yang perlu di sosialisasikan tekait pengelolaan Dana Desa pada tahun 2018 ini adalah perbaikan cara penggunaan Dana Desa. Dua prioritas distribusi Dana Desa masih tetap, yakni untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk pemberdayaan, kita minta kepada desa agar lebih mengembangkan program kemitraan dan mengembangkan kerjasama antar desa, supaya ekonominya lebih besar,” tambahnya lagi
Dikatakannya, porsi untuk pembangunan sarana dan prasarana dalam Dana Desa tahun 2018, agar ada pembatasan kegiatan, dengan lebih memfokuskan sejumlah empat hingga lima kegiatan. Hal itu menurutnya bertujuan agar penggunaan Dana Desa lebih fokus menyelesaikan persoalan ketimpangan sarana dan prasarana di desa.
“Dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat desa,” tandasnya.
Perbaikan selanjutnya dalam pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 adalah cara melaksanakan Dana Desa tersebut yang harus di lakukan dengan skema baru yang di sebut dengan ‘Padat Karya Tunai’.
“Padat artinya sarat, Karya artinya kerja, dan Tunai artinya di bayar ‘Chas’. Artinya pelaksana Dana Desa harus melibatkan sebanyak mungkin tenaga kerja setempat. Pekerja yang terlibat dalam pelaksaan Dana Desa harus di bayar tunai, di lakukan pembayarannya secara harian ataupun mingguan,” terangnya.
Selanjutnya menurut Budiarso, hal yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 ini adalah harus di lakukan dengan cara ‘Swa Kelola’.
“Artinya, dari tahapan perencanaan dan pelaksaan harus di lakukan secara mandiri oleh desa, tidak boleh di kontrakkan kepada pihak ketiga. Apalagi sampai di kontrakkan kepada kontraktor di luar desa, atau di luar kabupaten,” imbuhnya.
Selain itu, penggunaan bahan baku lokal dalam pelaksanaan Dana Desa di sebutnya bagian dari hal penting yang harus di lakukan dalam pelaksanaan Dana Desa tahun 2018.
Pada kunjungan kerja ke Jombang kali ini, selain Budiarso, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII, Surya Alam juga tampak mengikuti. Ia menambahkan, adanya beberapa perubahan pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 ini di nilainya juga harus di siapkan piranti hukum sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnisnya.
“Untuk tahun 2018 ini, fokus temanya adalah Padat Karya Tunai. Oleh karenanya, informasi ini perlu di sebar luaskan, dan perlu di siapkan aturan-aturan petunjuk pelaksanaannya,” pungkas Surya Alam.(rif)

Tags: