Kemenkominfo Bentuk Satgas Penyadapan

Jakarta, Bhirawa
Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk satuan tugas khusus untuk menyikapi isu penyadapan terhadap sejumlah pejabat di Indonesia oleh Direktorat Sinyal Australia.
“Terkait dengan hal itu kami mengadakan rapat internal pada 19 Februari 2014 yang menyepakati usulan pembentukan satgas menanggapi isu penyadapan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Selasa (25/2) kemarin.
Ia mengatakan satgas itu akan menelaah laporan hasil “self assesment” operator telekomunikasi mengenai tujuh instruksi pengawasan penyadapan yang telah disampaikan kepada Menteri Kominfo pada kurun waktu 26-28 November 2013 secara rinci.
Satgas juga bertugas memverifikasi lapangan terhadap proses bisnis dan prosedur penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada semua tahap, terutama terhadap penyelenggara dominan.
“Kami juga berharap satgas mampu menganalisis implikasi hukum dan menegakkan hukum ketika ada pelanggaran sekaligus menyampaikan laporan secara periodik kepada Menteri terkait hasil pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Satgas beranggotakan pejabat internal Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sejumlah pakar Teknologi Informasi/Akademisi dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam “Lawful Interception Team”.
“Masa kerja satgas ditetapkan selama dua bulan sejak SK Menteri ditandatangani,” katanya.
Dalam beberapa waktu terakhir isu penyadapan yang dilakukan asing kepada Indonesia kembali mengemuka, setelah sebelumnya pada akhir Oktober 2013 Indonesia dikejutkan dengan sejumlah pemberitaan tentang tindakan Australia yang terbukti telah melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Indonesia kembali muncul dalam pemberitaan terkait skandal penyadapan oleh Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat. Isu tersebut dimuat dalam harian The New York Time yang dilansir pada 15 Pebruari 2014, yang dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA Edward J Snowden.
Informasi yang didapat NSA itu berasal dari Direktorat Sinyal Australia (ASD) yang awalnya, memberitahu NSA bahwa mereka melakukan pemantauan komunikasi termasuk antara pejabat Indonesia dengan firma hukum di Amerika Serikat.
Menanggapi hal itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada 17 Februari 2014 menyatakan Indonesia kecewa terhadap Australia.  [ant]

Rate this article!
Tags: