Kemenkum HAM Keluarkan SK Baru, Soedja’i Sebagai Ketua PPLP Unikama

Rektor Pieter Sahertian didampingi Wakil Rektor Unikama, saat memeberikan keterangan kepada wartawan di ruang rapat gedung Unikma, Kota Malang

Kab Malang, Bhirawa
Konflik yang terjadi dilingkungan Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) hingga saat ini masih terjadi tarik ulur, antara kubu Christea Frisdiantara dan kubu Soedja’i. Karena kedua pimpinan di universitas tersebut masih sama-sama mengklaim, karena kedua kubu saling mempertahankan legalitas hukum yang dimiliki dalam mengelola Unikama.
Namun, setelah terbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada tanggal 18 Desember 2018, telah mengakui Sudjai sebagai Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI). Sedangkan SK tersebut berisi persetujuan perubahan anggaran dasar kepengurusan PPLP-PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).
Sementara, SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0000965.AH.01.08 Tahun 2018 itu, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM. Dan SK itu sesuai dengan Akta Nomor 35 yang dikeluarkan Notaris Benekditus Bosu, dan pengurusnya masih susunan lama, yakni Ketua PPLP PT PGRI Soedja’i dan Wakil Ketua Christea Frisdiantara.
Sehingga berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Soedja’i, yakniAlhaidary, dengan terbitkannya SK Kemenkum HAM yang baru tersebut, maka konflik yang terjadi di badan penyelenggara Unikama sudah berakhir. Dan secara otomatis membatalkan SK Kemenkum HAM  yang lama. Karena sesuai dengan hukum administrasi negara, pejabat tata usaha negara yang menerbitkan SK atau penetapan, memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya, dengan berdasarkan asas contrarius actus. “Dan jika ada cacat formil atau yuridis, pejabat tersebut berwenang untuk membatalkannya, kata Kuasa Hukum Soedja’i.
Rektor Unikama Pieter Sahertian, kubu Soedjai, Kamis (3/1), saat dikonfirmasi di ruang rapat gedung Unikama, Kota Malang mengatakan, dengan SK Kemenkum HAM yang baru, maka diharapkan bisa mengakhiri konflik di internal Unikama. Sedangkan konflik yang terjadi di Unikama ini sangat melelahkan, sehingga pihaknya kini akan fokus pada pengembangan kampus dan penerimaan mahasiswa baru,
“Kami tidak ingin konflik terus menerus atau berkepanjangan. Sehingga dari konflik tersebut selama satu tahun, maka perkuliahan dan pengembangan program diberbagai bidang, baik akademisi dan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun bidang lain mengalami stagnan,”
Pieter menjelaskan, rektor ini secara struktural diangkat oleh yayasan khususnya rektorat, yang SK-nya diterbitkan oleh yayasan. Dan terkait pernyataan Pjs PPLP Slmaet Riyadi, kubu Christea dibeberapa media terkait keabsahan SK Kemenkum HAM, dirinya tidak terlalu mengurusi masalah hukum. Karena kami ini kan badan pengelola yang secara struktural diangkat oleh yayasan khususnya rektorat, sedangkan wakil rektor SK-nya diterbitkan oleh rektor.
Secara terpisah, Pjs PPLP PT PGRI Unikama kubu Christea Frisdiantara, Slamet Riyadi menegaskan, dirinya mempertanyakan dasar penerbitan SK Kemenkum HAM yang diterima pihak Soedja’i. Karena perubahan anggaran dasar harus dilakukan Rapat Umum Anggota (RUA). Sedangkan di PPLP PT PGRI itu, ada empat anggota untuk mengikuti RUA, yakni ChristeaFrisdiantara, Soenarto Djojodihardjo (ayah kandung Christea), Andriani Rosita dan Darmanto. Namun, dalam RUA itu, keempat orang tersebut tidak pernah diundang dalam RUA, tapi kenapa bisa muucul Akta Nomor 35 yang dikeluarkan Notaris Benekditus Bosu.
“Dalam RUA juga tidak ada notulen, dan tidak ada undangan dari pihak Sudja’i dalam melakukan perubahan anggaran dasar. Sehingga SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0000965.AH.01.08 Tahun 2018, yang dikeluarkan Kemenkum HAM tidak prosedural. Sehingga dirinya berencana melakukan gugatan atas dikeluarkan SK Kemekum HAM baru,” tegasnya. [cyn/mut]

Tags: