Kemenkumham Jatim Berharap Sinergitas Instansi dalam Penanganan ABG

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji saat acara Diseminasi Tentang Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, Selasa (4/10).

Kemenkumham Jatim, Bhirawa
Meningkatnya jumlah Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Indonesia yang tinggal di dalam maupun luar negeri berdampak juga di Jatim. Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Zaeroji berharap sinergi yang baik antar instansi agar bisa menciptakan pelayanan yang maksimal.

Zaeroji menjelaskan, isu tentang ABG merupakan isu strategis yang penting untuk dibahas. Sebab, persoalan kewarganegaraan akan mengakibatkan munculnya persoalan-persoalan yang krusial dan berdampak pada tidak terpenuhinya hak asasi seseorang. Contohnya, status kewarganegaraan seorang anak yang bermasalah akan menyebabkan tidak mendapat perlindungan hukum.

“Hal itulah yang membuat hak kewarganegaraan khususnya pada ABG menjadi masalah prinsipil yang tidak dapat diabaikan. Termasuk lalu lintas keluar masuknya ke dalam dan ke luar negeri dengan menggunakan fasilitas keimigrasian, sehingga butuh sinergitas,” kata Zaeroji dalam acara Diseminasi Tentang Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, Selasa (4/10).

Isu tentang ABG, sambung Zaeroji, berhubungan dengan administrasi kependudukan. Sehingga dalam kegiatan ini dapat jadi media untuk bertukar pikiran dan memperluas wawasan dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi antar instansi.

Negara, lanjutnya, juga menetapkan peraturan guna mengatur pelaksanaan ketentuan dalam hal Kewarganegaraan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lahirnya regulasi PP No. 21 tahun 2022 sangat dinantikan dan dianggap sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.

“PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara ius soli,” jelasnya.

Sementara itu, Kakanim Kelas I Khusus Surabaya, Chicco A. Muttaqin mebambahkan, salah satu indikator peningkatan jumlah ABG adalah meningkatnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2021 terdapat 90 pendaftaran ABG.

“Di 2022 ini, per bulan September saja sudah terdapat 111 Pendaftaran ABG,” tambahnya.

Muttaqin mengaku masih banyak orang yang sebenarnya menjadi subyek ABG tapi tidak tahu bahwa punya status tersebut. Sehingga Kanimsus Surabaya mengadakan Diseminasi Tentang Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Dalam Perspektif Keimigrasian, Administrasi Dan Kependudukan, Serta Undang-Undang Kewarganegaraan pada Selasa (4/10).

Kegiatan itu, masih kata Muttaqin, bertujuan agar masyarakat semakin paham akan status kewarganegaraannya. Kegiatan tersebut juga diharapkan untuk memperluas wawasan dan juga membuka dialog mengenai peraturan-peraturan dan prosedur yang berkaitan dengan ABG. Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu kami undang masyarakat dari Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Jawa Timur yang punya kepentingan besar di sini. Tujuannya untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Imigrasi dengan Instansi yang berkaitan dengan ABG,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: