Kemenkumham Jatim Cegah ISIS Lewat Satgas Pencegahan

passSurabaya, Bhirawa
Penolakan kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), dilakukan juga oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Timur. Melalui Kantor Imigrasi se Jatim, Kemenkumham bentuk satgas pencegahan ISIS terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.
“Pada Senin (11/8) lalu, kami bentuk satgas pencegahan ISIS di seluruh kantor imigrasi di Jawa Timut,” terang Kepala Kantor Wilayah Kum HAM (Kakanwil) Jatim Indro Poerwoko, Rabu (13/8).
Menurut Indro, satgas pencegahan ISIS yang diketuai Kadivas Imigrasi Kemenkumham Jatim ini, bertugas untuk mengawasi WNA dari negara konflik yang masuk ke Indonesia. Tak hanya itu, satgas juga bertugas untuk mengawasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak keluar menuju negara konflik di Syria.
Pencegahan masuknya kelompok ISIS di Jatim, dijelaskan Indro, nantinya langkah-langkahnya pencegahan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap WNA maupun WNI yang hendak keluar masuk ke Indonesia. Nantinya calon imigran akan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang akan ditempatkan di Bandara Internasional Juanda Surabaya dan bandara lain di Jatim.
“Tugas Imigrasi di TPI adalah mencegah warga negara asing atau warga negara Indonesia yang masuk kesini habis bepergian dari negara yang sedang berperang. Begitupun sebaliknya,” kata Indro.
Lanjut Indro, pemeriksaan ini juga dilakukan diseluruh pelabuhan yang ada di Jatim, yang akan dibuatkan TPI. Dan setiap TPI sendiri diisi oleh 8 staf Imigrasi dan 1 staf Rudenim yang bertugas melakukan cegah tangkal (cekal) orang atau kelompok yang dicurigai sebagai anggota atau relawan ISIS
“Seluruh petugas yang ada ditempat pemeriksaan terdiri dari Sekertaris Kabid Inteldak, anggota kantor imigrasi se Jatim, dan satu petugas dari Rudenim (rumah detensi imigrasi),” urai Indro.
Indro menambahkan, pihak Imigrasi di bawahnya mempunyai tugas tersendiri untuk melakukan cekal agar ISIS tidak lagi menyebar di Jatim. Mereka diwajibkan mewaspadai setiap orang yang akan berangkat dan datang dari negara-negara yang sedang konflik ke Indonesia.
Selain itu, pihak Imigrasi TPI sendiri diberi kewenangan penuh untuk memulangkan warga asing atau warga Indonesia terutama yang pulang dari negeri yang sedang berperang atau konflik. “Bila ditemukan WNA maupun WNI yang diduga komplotan dari kelompok radikal ISIS, imigrasi berhak memulangkannya ke negara asal mereka,” tandasnya. [bed]

Tags: