Kemenkumham Jatim Rehabilitasi 640 WBP Narkotika di Tujuh Lapas Jajaran

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari membuka kegiatan program layanan rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Senin (20/3).

Pamekasan, Bhirawa.
Kanwil Kemenkumham Jatim mengoptimalkan program rehabilitasi bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) kasus narkoba. Upaya tersebut dibarengi dengan ditunjuknya tujuh UPT Pemasyarakatan di Jatim oleh Dirjen Pemasyarakatan dalam melaksanakan program rehabilitasi di 2023 ini.

“Total target peserta secara keseluruhan sebanyak 640 orang yang terdiri dari 540 peserta rehabilitasi sosial dan 100 peserta rehabilitasi medis.” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat membuka kegiatan program layanan rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Senin (20/3).

Dijelaskan Imam, ketujuh Lapas yang melaksanakan program rehabilitasi. Yaitu Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Lapas Pemuda kelas IIA Madiun dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

Menurutnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menjadi salah satu UPT Khusus Narkotika Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi dari 9 UPT Percontohan di seluruh Indonesia. Sehingga Lapas Narkotika Pamekasan menjadi pusat pembelajaran bagi UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Pihaknya berharap Lapas Narkotika Pamekasan harus bisa menunjukkan ke seluruh instansi bahwa program rehabilitasi yang diselenggarakan di dalam lapas berjalan efektif. Yaitu bisa menyembuhkan para pecandu dan kembali produktif setelah keluar dari lapas.

“Dengan dasar kemanusiaan, para korban penyalahgunaan narkotika perlu dikembalikan kepulihannya. Sehingga menjadi orang yang berdaya guna kembali ke tengah masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan Imam, dalam pelaksanaannya, para praktisi rehab seperti assesor dan konselor harus dikuatkan. Sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima untuk memulihkan para pasien rehabilitasi.

“Hal penting yang juga menjadi catatan adalah rehabilitasi itu harus simultan dari mulai detoksifikasi hingga pasca rehabilitasi,” pintanya.

Sementara itu, Plt Kalapas Narkotika Pamekasan, Eddy Junaedi mengatakan bahwa pada program ini diawali skrining peserta rehabilitasi melalui assesment. Sehingga peserta rehabilitasi adalah warga binaan yang benar-benar yang membutuhkan program rehabilitasi.

“Hasil akhir dari program rehabilitasi akan berkualitas yaitu terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat,” urai Eddy.

Eddy menjelaskan tahun ini Lapas Narkotika Pamekasan akan melakukan rehabilitasi sosial terhadap 150 warga binaannya. Targetnya para penyalahguna narkotika bisa kembali sembuh dan tidak kecanduan narkotika.

“Sehingga setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dan lebih produktif dan tidak kembali ke dunia peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. [bed,din.gat]

Tags: