Kemenkumham Jawa Timur Permudah Pengaduan HAM Via Aplikasi SIMASHAM

Dirjen HAM, Mualimin Abdi (tengah) didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono (kiri) saat mengukuhkan Pos Yankomas, Rabu (18/11).

Surabaya, Bhirawa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Pengaduan bisa dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM).

Aplikasi SIMASHAM bisa diakses melalui jaringan internet, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kanwil untuk melapor. Selain melalui aplikasi SIMASHAM, pengaduan juga bisa dilakukan di Kantor Imigrasi maupun Satker (Satuan Kerja) lain di bawah Kanwil Kemenkumham Jatim.

Efektivitas ini diakui Dirjen HAM, Mualimin Abdi saat mengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Rabu (18/11). Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, pengukuhan dilakukan secara simbolis dan diwakili 20 UPT di Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya. Sedangkan lainnya mengikuti kegiatan via teleconference.

Mualimin menjelaskan, pelayanan publik berbasis HAM adalah bentuk hadirnya negara ditengah-tengah masyarakat. Dengan aplikasi SIMASHAM ini, memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya.

“Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami upayakan. Terutama dimasa pandemi Covid-19, kami juga membantu Pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran pandemi dengan mengurangi pelayanan secara tatap muka,” jelas Mualimin.

Atas pelayanan yang diberikan kepada publik, Mualimin mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Terutama dalam hal memberi perhatian terhadap pelayanan publik yang berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor, baik itu jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan maupun Pelayanan Hukum.

Pihaknya memastikan kunjungannya ini sekaligus ingin memastikan apakah Kanwil Jatim telah mengimplementasikan nilai HAM dalam menjalankan tusinya selama ini. “Ini sebagai strategi yang baik untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan Pos Yankomas di jajaran menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait HAM.

“Ketika masyarakat yang ada di kabupaten/kota ingin melakukan pengaduan, tidak perlu jauh-jauh ke kanwil, tapi tidak bisa dilakukan di UPT terdekat, bahkan bisa melalui aplikasi,” pungkasnya. [bed]

Tags: