Kemenkumham Pastikan Pendirian PT 7 Menit

KemenkumhamSurabaya,Bhirawa
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjamin pendirian badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) selesai dalam waktu tujuh menit.
“Proses pendirian cukup tujuh menit sejak pemohon entri data dan mendapat surat keputusan menteri,” ujar Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham R. Natanegara di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan, meski kepengurusan pembentukan badan hukum harus melalui notaris, namun pihaknya menjamin adanya akuntabilitas pelayanan publik dan menghapus kekhawatiran pungutan liar yang berdampak munculnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Salah satu buktinya yaitu tidak ada komunikasi antarpersonal karena semua melalui ‘online’. Ini juga sebagai bentuk mempercepat pelayanan serta adanya sinergitas data bagi para pemilik perusahaan,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya menyosialisasikan sistem pembayaran  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Adminitrasi Hukum Umum (SIMPADHU) yang mengintegrasikan sistem AHU “online” dengan Bank Persepsi yang telah terhubung dengan Aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2) dan telah diverifikasi oleh Kementerian Keuangan.
“Dengan sistem pembayaran terintegrasi, pelayanan jasa hukum secara ‘online’ sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Natanegara yang juga penanggung jawab sosialisasi SIMPADHU.
Sementara itu, Kasubdit Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Nur Ali ketika ditemui di sela sosialisasi mengatakan adanya aplikasi sistem berbasis “online” ini menunjukkan pelayanan cepat kepada masyarakat demi mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemenkumham. “Tanpa disadari, publik memerlukan kecepatan dan keakuratan sehingga SIMPADHU dibangun untuk memastikan bebas dari pungutan liar, KKN dan bebas biaya adminitrasi perbankan,” katanya. [hel.ant]

Tags: