Kemenkumhan dan Stakeholder Sepakat Cekal Hate Speech

FGD yang diadakan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam upaya cegah tangkal penyebaran ujaran kebencian, Kamis (24/1). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Ditjen HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait cegah tangkal (cekal) terjadinya ujaran kebencian (hate speech), Kamis (24/1).
Kegiatan yang dikolaborasikan dengan Yayasan Friedrich Naumann-Stiftung untuk Kebebasan (FNF) ini, dihadiri oleh narasumber, yakni Direktur Kerjasama Ditjen HAM Bambang Iriana, Kompol Agus Prasetyo dari Polda Jatim, dan Kasubdit Diseminasi HAM Novi Sugiharti. Sedangkan Kabid HAM Wiwit P Iswandari dan para JFT Penyuluh Hukum hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Jatim.
Bambang Iriana mengatakan bahwa ujaran kebencian berbeda dengan ujaran pada umumnya. Meskipun dalam ujaran kebencian tersebut mengandung kata-kata keras, menyerang dan berkobar-kobar namun Bambang menilai ada perbedaan antara keduanya.
“Perbedaannya yakni terletak pada niat dari suatu ujaran yang keluar. Yakni yang secara sengaja dimaksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Bambang Iriana.
Bambang menambahkan, suatu ujaran yang dimotivasi oleh kebencian dari pelaku, itu dinamakan ujaran kebencian. Dengan mengekspresikan emosi perasaan atau kebencian pembicara terhadap anggota kelompok atau kelas orang.
Masih kata Bambang, masalah ujaran kebencian tidak bisa diatasi hanya dengan cara hukum. Solusi yang perlu dilakukan adalah mendidik orang tentang hak kebebasan berbicara. Bukan berati bisa mengemukakan pendapat maupun berbicara dengan seenaknya sendiri.
“Sangat penting menjelaskan agar orang dapat membedakan antara hak yang mereka nikmati dan pelanggaran yang mungkin mereka lakukan. Tidak semata-mata bebas berbicara sesukanya, tanpa mempedulikan efek dari ujaran yang ditimbulkannya,” tegasnya. [bed]

Tags: