Kemenlu Pastikan Tenaga Asing Masuk Indonesia Harus Bersertifikasi

Tenaga AsingDPRD Jatim, Bhirawa
Kementrian Luar Negeri memastikan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia telah melalui proses yang cukup panjang. Diantaranya mereka harus memiliki sertifikasi serta memiliki keahlian. Karenanya, jika tenaga asing yang masuk ke Indonesia untuk menduduki tenaga kasar pasti langsung ditolak.
Kabid Jasa Ekonomi Kemetrian Luar Negeri, Aditya mengaku tidak benar jika di Indonesia banyak tenaga asing yang bekerja diseluruh sektor. Karenanya, dia menilai adanya miss communication antara Kemetrian Tenaga Kerja dengan Kementrian yang lain. Sebaliknya, sebenarnya banyak tenaga ahli dari Indonesia yang memasuki pasar luar negeri.
”Jadi memang saya menilai ada sebuah komunikasi yang putus terkait jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Tapi saya yakini tenaga kerja dari di Indonesia yang masuk ke luar negeri berada pada posisi sangat besar dan dalam level manajer,”tegas Aditya dalam acara diskusi dengan Asosiasi Lembaga Penyelanggara Jasa Kontruksi, Selasa (9/8).
Sementara itu, Ketua Umum LPJK, Jimmy Siswanto Juana mengaku sertifikasi bukanlah untuk menghambat tenaga kerja lokal untuk mendapatkan usaha. Namun sebaliknya untuk memfilter agar usaha tersebut benar-benar bonafit harus dilakukan sertifikasi. ”Dengan begitu usaha atau perusahaan yang ada di Indonesia dapat bersaing dengan usaha milik asing,”tegasnya.
Termasuk soal tenaga asing dipastikan sudah melalui filter yang ketat. Artinya tenaga kerja asing yang dapat bekerja di sektor industri atau rumah sakit hanya delapan. Diantaranya tenaga tekhnik, dokter, perawat dan guru. ”Diliuar itu, secara otomatis akan di deportasi dari Indonesia. Jadi tidak benar ada tenaga kasar yang masuk ke Indonesia,”tegasnya.
Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada negara lain yang membarikan bantuan atau hibah ke Indonesia dengan sejumlah catatan terkait tenaga kerjanya harus berasal dari negara pendonor. ”itu memang ada. Tapi bagaimana pengaturannya saya masih belum jelas,”paparnya.
Terpisah, Gubernur Jatim, Soekarwo menegaskan jika yang mengetahui secara detal kedatangan tenaga asing, apakah untuk bekerja atau sekedar wisata, adalah Imigrasi. Untuk itu Imigrasi harus bersikap tegas. ”Jika memang tenaga asing yang masuk memilikigerak-gerik akan mencari kerja di Indonesia atau Jatim tanpa mampu menunjukan sertifikasi dan keahlian mereka, maka pihak Imigrasi harus langsung melakukan deportasi,”tambah Pakde Karwo. [cty]

Tags: