Kemenlu RI Pelajari Sistem Pelayanan Publik Kota Surabaya

Rombongan Kemenlu RI ketika mendapat penjelasan dari Kadis Infokom Antiek Sugiharti soal sistem pelayanan publik Kota Surabaya, Senin (18/9). [trie diana/bhirawa]

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Inovasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya khususnya di bidang pelayanan publik selalu berhasil menarik perhatian banyak instansi lain untuk mempelajari tentang hal tersebut.
Kali ini giliran rombongan dari Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) yang mengunjungi Kota Surabaya untuk mempelajarinya, Senin (18/9) kemarin.
Rombongan dari Kementerian Luar Negeri RI diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Antiek Sugiharti di Ruang Rapat Dinkominfo Surabaya.
Rombongan yang dipimpin Kenny D Ekaningsih dari Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke Pemkot Surabaya untuk mempelajari tentang Pelayanan Publik di Kota Surabaya agar dapat diterapkan pada institusi mereka.
”Jadi sebenarnya tujuan kami kemari adalah ingin mengetahui bagaimana sistem pelayanan publik yang dilakukan Surabaya bisa bagus dalam pelayanan publiknya. Saat ini kami berusaha agar bisa mengurus paspor secara gratis. Kami juga ingin menjadikan tempat kami itu sebagai kawasan bebas korupsi,” tegas Kenny D Ekaningsih.
Keinginan Kemenlu RI ini direspon baik oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Antiek Sugiharti dengan menunjukkan bagaimana aktivitas pelayanan publik yang ada di Mal Perizinan yang terletak di Gedung Ex-Siola melalui CCTV.
Antiek juga menjelaskan bahwa saat ini segala perizinan yang ada di Surabaya telah menggunakan sistem online, dengan adanya sistem tersebut maka sudah tidak ada lagi pungutan liar.
Masih menurut Antiek, segala pelayanan perizinan dapat diakses melalui Surabaya Single Window (SSW). Antiek menjelaskan Surabaya Single Window adalah sistem yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal.
”Pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron. Serta pembuatan keputusan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD dalam memberikan perizinan, dengan Surabaya Single Window, pelayanan perizinan ini lebih hemat waktu dan biaya, dan yang lebih penting lagi adalah transparansi biaya,” jelasnya.
Antiek juga mengatakan dengan Surabaya Single Window ini biaya resmi sudah ditentukan secara pasti dan diketahui langsung oleh pemohon by system, jadi tidak ada lagi biaya lain dan dijamin tidak ada pungutan liar.  [dre]

Tags: