Kemenpan Bahas PP Lelang Jabatan

Lelang JabatanJakarta, Bhirawa
Peraturan Pemerintah (PP) mengenai lelang jabatan masih dibahas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman di Jakarta, Senin.
“PP turunan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan promosi terbuka tersebut masih dibahas sehingga sementara ini Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 Tahun 2014 bisa dijadikan rujukan,” katanya kepada Antara.
Herman menjelaskan, Permenpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah bisa digunakan sebagai rujukan hingga PP yang baru diterbitkan.
“Pada prinsipnya pelaksanaan lelang jabatan bisa dieksekusi dari sekarang dan beberapa instansi pemerintah sudah memberlakukannya,” ujarnya.
Dia menuturkan meskipun instansi pemerintah sudah dapat memberlakukan lelang jabatan, namun yang ideal rujukan untuk implementasinya ada di dalam PP yang saat ini masih dibahas.
“Instansi yang melakukan lelang jabatan juga bersifat sah, hanya panduan idealnya ada di dalam PP,” katanya lagi.
Dia menambahkan, saat ini sejumlah kementerian sudah mulai menerapkan lelang jabatan, di mana diharapkan pemberlakukan sistem ini akan meningkatkan profesi.
“Kami masih berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, di mana ketika PP ini keluar akan diterapkan oleh semua kementerian,” katanya. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: