Kemenpan Janji Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

Tenaga HonorerJakarta, Bhirawa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah terjadi berpuluh-puluh tahun di pusat maupun daerah.
“Di masa transisi ini Kemenpan-RB bersama instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik di pusat dan daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/11) kemarin.
Herman menjelaskan tenaga honorer merupakan warisan persoalan yang sudah berpuluh-puluh tahun, sehingga saat ini sudah hampir mencapai “finishing touch” dalam penuntasannya.
“Terkadang penuntasannya menjadi berbelit-belit karena banyak yang memanfaatkan sehingga saat ini sedang diurus dengan baik,” ujarnya.
Dia menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya ada dua kategori pegawai yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, kami tidak mengenal kategori pegawai lain sehingga dalam masa transisi ini, hal tersebut akan diselesaikan,” katanya lagi.
Dia menambahkan pada masa transisi menjelang diberlakukan secara efektif Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) semua persoalan terkait tenaga honor harus segera dituntaskan.
“Kami mendorong semua lembaga berwenang menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang masih tersisa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.  [ant.ira]

Tags: