Kemenpora Evaluasi UU Sistem Keolahragaan Nasional

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian baru Kemenegpora, Junaedi (tengah)

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian baru Kemenegpora, Junaedi (tengah)

Jakarta, Bhirawa
Kementerian Pemuda dan Olahraga membahas wacana evaluasi Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) karena dianggap masih belum terbangun sistem olahraga Tanah Air yang baik dan mandiri.
Hal tersebut diucapkan oleh Staf Ahli Menpora bidang Informasi dan Komunikasi Pemuda Amung Ma’mun ketika membuka Semiloka Kajian Penerapan Hukum Olahraga Internasional dalam Pengembangan Hukum Keolahragaan Nasional yang digelar di Jakarta, Kamis.
“UU SKN sudah berjalan 10 tahun, dengan keterbatasan yang ada masih perlu dievaluasi secara benar,” katanya.
Belajar dari diskusi serupa pada tahun-tahun sebelumnya, UU SKN yang berisi 24 bab dan 92 pasal tersebut dalam realitas implementasinya dianggap masih bias hukum, terdapat tumpang tindih kepentingan, kevakuman hukum, dan konflik norma hukum olahraga.
Ma’mun juga menyebutkan UU 3/2005 bisa dikaji ulang dan disempurnakan menjadi sesuatu yang bisa membantu langkah pembinaan olahraga Indonesia ke depan.
Semiloka tersebut juga membahas mengenai bagaimana membangun sistem keolahragaan nasional yang mampu membuka seluas-luasnya kesempatan bagi olahraga untuk tujuan pembangunan kualitas sumber daya manusia, bukan justru mematikannya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Kemenpora Junaedi mengatakan pula bahwa diskusi untuk evaluasi UU SKN telah dilakukan sejak 2009.
“Perlu pemetaan target berapa tahun lagi bisa terwujud, kemudian tahapan dari tahun ke tahun mudah-mudahan bisa dilaksanakan,” ucapnya. [ira.ant]

Tags: