Kemensos Cabut Anggaran, Meninggal Dunia Covid-19 Tak dapat Santunan

Salah satu warga Kabupaten Malang meninggal dunia dilakukan pemakaman dengan cara protokol kesehatan. [cahyono]

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 2020, yakni akan memberikan santunan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19, dengan dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Namun santunan itu tidak bisa lagi diberikan ke keluarga korban karena pihak Kemensos mencabut ketentuan tersebut.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Sri Wahyuni Andayani, bantuan santunan bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia akibat positif Covid-19, kini telah dicabut.
Pencabutan bantuan itu berdasarkan SE Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021. Dan alasan pencabutan bantuan itu karena pada tahun anggaran 2021, tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
“Rekomendasi dan usulan yang disampaikan Dinsos Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya, tidak bisa ditindaklanjuti. Sehingga dengan adanya SE baru dari Kemensos tersebut, maka anggota keluarganya yang meninggal dunai akibat Covid-19 tidak mendapatkan santunan,” ungkapnya, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan, dari catatan Dinsos Kabupaten Malang, ada sebanyak 55 berkas yang sudah diusulkan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk mendapatkan santunan tersebut. Usulan itu sudah diajukan setelah Bulan Agustus 2020 lalu. Dan pihaknya juga tidak bisa memastikan apakah berkas usulan itu masih berkesempatan mendapat santunan atau tidak. Karena saat ini pihaknya hanya bisa menjelaskan bahwa usulan tersebut sudah kita ajukan ke Dinsos Provinsi Jatim.
“Kami sendiri juga tidak tahu, apakah 55 usulan tersebut sudah cair apa tidak. Dan hingga saat ini pun, pihaknya tidak menerima pemberitahuan apapun dari Kemensos, apakah ke usulan itu sudah menerima santunan atau belum,” ujar Sri.
Menurut dia, dari keterangan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi Jatim kepada kami, jika nanti sudah ada yang ditransfer, pasti akan dikirimi data. Namun sampai sekarang kami belum mendapat informasi, apakah sudah ada yang menerima santunan, atau memang belum ada yang menerima. Dan kami sudah menerima surat yang menjelaskan bahwa usulannya tidak bisa ditindaklanjuti. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Dan sebelum usulan tersebut diajukan, pihaknya juga sudah memberi pemahaman kepada keluarga terkait peran Dinsos Kabupaten Malang dalam hal ini. Dari awal kami sudah sampaikan ke masyarakat, bahwa untuk mengetahui prosesnya, kami hanya bisa menyambungkan ke Kemensos,” tandas Sri. [cyn]

Tags: