Kemensos Hapus Santunan Korban Covid-19

Heru Tjahjono

Pemprov Siapkan Opsi Pakai APBD Jatim
Pemprov Jatim, Bhirawa
Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengeluarkan kebijakan penghapusan santunan bagi ahli waris korban Covid-19. Hal ini menjadi perhatian serius Pemprov Jatim lantaran ada lebih dari seribu data yang mengajukan santunan korban Covid-19. Atas kebijakan tersebut, Pemprov tengah menghitung opsi pemberian santunan dari sumber APBD Jatim.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, santunan Covid-19 bagi korban yang meninggal memang dihilangkan dari Kemensos. Nilainya dulu sebesar Rp 15 juta yang diberikan kepada ahli waris. Maka ada hal-hal yang menjadi pertimbangan bagi Pemprov untuk memberikan santunan kepada jumlah pemohon yang sudah terdaftar. Karena itu, Pemprov sedang melakukan perhitungan dan akan diusulkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Suratnya akan kita naikkan dan menunggu arahan ke ibu gubernur. Karena di Jatim sendiri ada lebih dari seribu yang mengajukan santunan korban Cicid-19,” tutur Heru saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (23/2).
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinsos Jatim yang telah mengajukan santunan Covid-19 sebanyak 1.480 orang. Dari jumlah tersebut yang telah mendapat santunan dari Kemensos baru sebanyak 67 orang ahli waris. Sayang, Kementerian Sosial telah mengeluarkan surat edaran bernomor 150/3/2/BS.01.02/02/2021. Dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.
Heru yang juga mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut mengatakan, opsi pemberian santunan bagi korban Covid-19 tersebut bisa sebagian, sepertiga, atau seperempat dari besaran nilai yang dulu ditetapkan Kemensos. “Kita masih melakukan perhitungan dari sumber APBD untuk diajukan kepada ibu gubernur. Tidak mungkin kalau besarannya ingin sama seperti dari Kemensos. Karena pengajuan kita sudah lebih dari seribu. Jadi kalau seribu saja kali Rp 15 juta sudah Rp 15 miliar,” pungkas Heru.
Sementara itu, Kepala Dinso Jatim Alwi Assegaf sebelumnya mengatakan, pencairan santunan bagi ahli waris korban Covid-19 awalnya memang telah dilakukan sebesar Rp 15 juta. Namun, setelah itu tidak ada pencairan kembali. Total yang telah dicairkan ialah 67 santunan untuk ahli waris. “Data yang masuk dari kabupaten/kota ke provinsi ada 1.480 pengajuan. Baru dicairkan 67,” pungkas Alwi. [tam]

Tags: