Kemensos RI Ubah Raskin Menjadi Rastra

Mensos RI Dra. Hj.Khofifah Indra Parawansa saat memeluk para Penyandang Disabilitas di Panti Grahita, di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Mensos RI Dra. Hj.Khofifah Indra Parawansa saat memeluk para Penyandang Disabilitas di Panti Grahita, di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Setelah mengikuti acara pelantikan Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdhatul Ulama (NU) di Kantor Pendopo Malowopati. Rombongan Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung ketersediaan beras di gudang Bulog di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu Bojonegoro serta memastikan kondisi beras untuk masyarakat yang kurang mampu.
“Saya penasaran betul kenapa ada raskin yang tidak layak konsumsi. Kami akan cek gudang Bulog. Dan sudah mengusulkan untuk diganti menjadi rastra atau beras untuk rakyat sejahtera,” ujar Khofifah didampingi  Kepala Bulog Sub Drive III Bojonegoro, Efdal MS, Sabtu kemarin (5/9).
Khofifah juga mengimbau kepada seluruh petugas Bulog untuk menerapkan sistem First In First Out (FIFO) untuk pendistribusian beras tersebut. “Jadi, beras lebih dahulu dimasukkan artinya dia berada ditumpukkan paling bawah berarti dia yang juga harus dikeluarkan pertama kali,” ujar Mensos.
Khofifah juga menjelaskan, bahwa Kemensos selaku kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan beras bagi RTSPM akan melakukan pengawasan agar beras untuk RTSPM sesuai standar kualitas medium. “Pengawasan, kata dia, dilakukan mulai pengadaan, penyimpanan di gudang bulog, sampai pendistribusian ke RTSPM. Menurut Khofifah, pengawasan beras bagi RTSPM, juga akan dilakukan tim koordinator beras untuk RTSPM di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air,” ujarnya.
Pemerintah, kata Khofifah, penggatian nama beras miskin (raskin) menjadi rastra untuk mengubah pemikiran agar beras yang di subsidi dapat merubah masyarakat menjadi lebih sejahtera. Demikian itu untuk memberikan kepastian bahwa beras untuk RTSPM sesuai dengan standar kualitas medium. “Sebab, selama ini masih dijumpai beras yang diterima RTSPM kualitasnya di bawah standar atau kurang layak konsumsi,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan pengadaan yang dilakukan Bulog, juga penyimpanan di gudang, sampai pendistribusian bisa berjalan dengan normal. “Perum Bulog pusat juga sudah menyampaikan kalau beras yang diterima RTSPM di bawah standar, 1 x 24 jam akan diganti dengan yang sesuai dengan standar,” ucapnya.
Sementara untuk stok beras di Bulog Subdivisi Regional III Bojonegoro masih mencukupi sampai enam bulan kedepan, hal tersebut disampaikan langsung Kabulog Subdivisi III Regional Bojonegoro Efdal Sulaiman. Di Bojonegoro, Kofifah menyerahkan bantuan senilai Rp1,040 miliar untuk 32 kelompok usaha bersama (kube) dan bantuan perbaikan rumah bagi 40 warga Desa Donan, Kecamatan Purwosari.
Selain akan mengunjungi gudang beras Bulog di Kabupaten Tuban, Khofifah juga akan melakukan kunjungan ke Panti Asuhan Darul Ulum di Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau pelayanan panti asuhan dalam membina anak-anak yatim piatu.
Hak Disabilitas
Sementara itu, dalam kunjungannya ke Tuban, Khofifah menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia siap apabila ditunjuk presiden sebagai wakil dari pemerintah membahas RUU ini menjadi Undang-undang, terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyandang Disabilitas yang merupakan inisiatif dari Komisi 8 DPR RI.
“Kita sudah melakukan uji publik sebanyak 7 kali, dan masih akan kita lakukan kembali,” kata Khofifah usai menghadiri pelantikan Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU di Pendopo Tuban. Mensos Dra. Hj.Khofifah Indra Parawansa dalam kunjungan kerjanya di Tuban, di antaranya di Panti Grahita, di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban Sabtu petang (5/8).
Lebih lanjut diterangkan, menurut Sensus Nasional (SN) tahun 2012 jumlah penyandang disabilitas ada 6,6  juta jiwa. Sementara menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jumlah penyandang disabilitas ada sekitar 8 juta jiwa.
Kemudian dasar kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Di dalam Perpres ini, disebutkan penyandang disabilitas juga mempunyai hak pendidikan, lapangan pekerjaan, hak politik dan sebagainya. “Karena Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Disabilitas yang sekarang sudah masuk dalam RAN HAM,” kata Khofifah.
Dalam Uji publik yang dilakukan berdasar pada dua hal, pertama, adalah pada Konvensi CRPD (Convention On The Right Of Person With Disability), atau Konvensi Hak Penyandang Disabilitas. “Untuk Perpres ini belum ada punishmentnya, maka dari itu kita memerlukan undang-undang mengenai hak penyandang disabilitas,” kata Khofifah.
Saat ini, draft RUU ini sedang dalam proses finalisasi draft dari DPR ke Presiden RI. Mensos mengaku siap apabila dipercaya sebagai wakil dari pemerintah untuk pembahasan undang-undang ini sampai jadi. Didampingi Kepala Dinas Sosial & Tenagakerja Kabupaten Tuban, Hj. Nurjanah, SH, ketika Mensos datang langsung disambut beberapa petugas UPTD Panti Grahita untuk meninjau keadaan puluhan anak penyandang disabilitas. [bas,hud]

Tags: