Kementan Wajibkan Komoditi Buah Berlabel GAP

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Lumajang, Bhirawa
Seluruh komoditi buah nasional diwajibkan mengantongi sertifikasi produk Good Agriculture Products (GAP). Label GAP ini menjadi syarat bagi komoditi buah untuk bisa masuk ke pasar ASEAN. Khususnya menyambut diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Tahun 2015. Sayangnya tak banyak komoditi yang mengantongi sertifikat ini.
Menurut Kasubid Buah Bidang Hortikultura Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukarman, hanya beberapa saja komoditi buah yang telah mengantongsi sertifikasi GAP. Sertifikasi GAP yang dikeluarkan otoritas keamanan pangan pusat dan daerah.Registrasi kewenangannya ada pada Dinas Pertanian Provinsi Jatim.
Lebih lanjut, Sukarman mengungkapkan, masing-masing kawasan mensyaratkan mempunyai sertifikasi tersendiri yang berbeda. Sertifikasi GAP untuk komoditi buah yang akan dikirim ke ASEAN. Sedangkan sertifikasi Global GAP itu, khusus komoditi yang akan dikirimkan ke Eropa dengan standarisasi di sana. Contohnya, untuk Pisang Mas Kirana ini sertifikasinya sudah tinggi, yakni Global GAP.
Tentang masih minimnya komoditas buah yang bersertifikasi, Sukarman mengungkapkan,  di sisa waktu ini, Kementan berupaya untuk mendorong dan mempercepat sertifikasi ini agar ketika MEA diberlakukan, seluruh komoditi siap bersaing di market Asia Tenggara.
Pihaknya, kata Sukarman, menyiapkan bagaimana mendorong petani untuk menerapkan sertifikasi GAP dalam budidayanya. ‘’Kalo sudah ada sertifikasi GAP kemudian Dinas Pertanian Provinsi akan melakukan registrasi kebun. Dari registrasi kebun dilanjutkan dengan sertifikasi produk,’’tambahnya.
Menjelang MEA, lanjut Sukarman, seluruh stake holer baik pusat sampai daerah sudah harus menyiapkan diri. Terutama untuk melakukan sosialisasi kepada petani. Bagaimana menerapkan sertifikasi GAP dan mendorong registrasi kebun, kemudian dilanjutkan dengan sertifikasi produk.  Secara bertahap, akan terus mendorong itu. Syaratnya, semua pihak harus mendukung dalam menghadapi MEA Tahun 2015 mendatang.
‘’Karena MEA akan membuka keran produk masuk dengan mudah ke berbagai Negara. Namun untuk komoditi buah yang sudah masuk ekspor ke Negara ASEAN, sudah tersertifikasi. Diantaranya manggis, papaya, salak, melon, pisang, alpukat, nanas dan lainnya,’’ paparnya.
Untuk komoditi buah dari daerah-daerah lainnya, akan terus didorong Kementan guna mengantongi sertifikasi itu. Agar jangan sampai, ketika MEA benar-benar diberlakukan, komoditi buah Indonesia akan kalah bersaing. Khususnya dengan buah Negara ASEAN lainnya yang banyak dikembangkan di Malaysia dan Thailand karena sudah tersertifikasi.
Yang jelas, sertifikasi ini menjadi syarat pengiriman buah ke negara lain. Saat ini, Thailand sudah lebih siap karena mereka memang lebih perhatian. Namun  Indonesia tak khawatir tapi harus menyiapkan diri
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kab Lumajang, Ir Paiman mengatakan, pihaknya secara bertahap akan mengusulkan sertifikasi pada produk komoditi buah yang dihasilkan petani di daerah lereng Gunung Semeru ini. ‘’Pisang Mas Kirana sudah tersertifikasi Global GAP. Kini mengajukan Salak dan Alpukat disusul komoditi lainnya,’’ tandasnya. [yat]

Tags: