Kementerian Ketenagakerjaan Dukung Penerapan Pedoman K3 Jurnalis

K3 bagi jurnalis diharapkan bisa menciptakan kinerja yang kondusif.

Surabaya, Bhirawa
Memenuhi hak-hak dasar dan perlindungan tenaga kerja insan pers, mutlak harus dilakukan dalam Pelaksanaan kesemalatan dan kesehatan kerja (K3) untuk jurnalis. Setidaknya pelaksanaan K3 jurnalis diharapkan bisa menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha dan informasi pers. Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Susanto mendukung penuh penerapan pedoman K3 jurnalis. Menurutnya risiko potensi bahaya di tempat kerja jurnalis cukup besar.

Heri mencontohkan ancaman kerja bisa bersumber dari mesin, bahan bangunan, lingkungan, cara kerja hingga sifat pekerjaan. Sementara ancaman eksternal bisa perusakan alat, ancaman kekerasan fisik dan psikis, hingga intimidasi. “Kami beharap akan muncul perilaku aman (safety behavior), dan menjadikan K3 sebagai budaya yang diterapkan pada setiap kegiatan,” terangnya, Minggu (20/6).

Heri menambahkan pandemi Covid-19 masih berlangsung yang memberi dampak cukup besar. Salah satu dampak adalah sosial dan ekonomi sektor ketenagakerjaan.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penerpan K3 bagi seluruh pekerja/buruh maupun orang lain di tempat kerja termasuk jurnalis. Dalam kesempatan ini Kemenaker mengajak kepada pekerja dan pengusaha sektor media untuk bekerja dengan selamat dan sehat. Pihaknya juga berharap seluruh pihak mengikuti pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

“Pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas K3, termasuk perlindungan terhadap risiko Covid-19 di tempat kerja. Termasuk media yang termasuk kelompok yang rentan tertular media,” ujar Heri.

Bahkan Kemenaker menyambut positif langkah-langkah yang dilakukan Dewan Keselaman dan Kesehatan Kerja (DK3) Jawa Timur dalam membuat pedoman K3 jurnalis. Selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi dan kolaborasi program bersama Dewan Keselaman dan Kesehatan Kerja Nasional. Untuk itu Kemenaker siap mendukung langkah DK3P Jatim dalam merumuskan pedoman K3 untuk jurnalis. Bentuk dukungan itu akan dikoordinasikan berbagai pihak untuk merumuskan gagasan. “Kami siap mendukung,” tegas Heri.

Selain akan membahas di tingkat kementerian, Heri Susanto berjanji akan membawa pedoman tersebut ke Dewan Pers. Sebelum melangkah ke Dewan Pers, perlu adanya training dan penerapan program BPJS.

Kepala Dinas Tenagakerja Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengakui pedoman K3 jurnalis tidak sama dengan penerapan di dunia industri lainnya. “Kami mendukung, K3 untuk teman-teman media, karena risiko pekerjaan, yang dihadapi berbeda. Akan salah bila penerapan yang berbeda diterapkan dengan cara yang sama dengan industri lainnya,” katanya.

Himawan menyerahkan mekanisme penyusunan kepada pihak yang memahami risiko. Disnaker Jatim, akan mendorong regulasi untuk menciptakan pedoman. Anggota Komisi 2 DK3P, Edi Priyanto mengatakan usulan K3 untuk jurnalis dihasilkan dari dialog dengan media yang selama ini perlu dukungan K3 dalam menjalankan tugas.

Selama ini, menurut Edi Priyanto banyak media yang hanya memikirkan hasil peliputan, namun abai dengan K3. Sehingga banyak ditemui kejadian tak terduga, seperti kecelakaan, sakit atau kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas.

“Usulan K3 ini lahir dari dialog DK3P Jatim dengan media. Kita tergerak bersama dengan media merumuskan draf K3 jurnalis, dan mendorong ke tingkat nasional,” jelas Edi Priyanto yang juga pengurus Asosiasi Ahli K3 (A2K3) Jatim.[riq]

Tags: