Kementerian LHK Kabarkan Kepastian SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial

Muhammad Said Direktur PKTH(Penanganan Konflik Teritorial dan Hutan Adat) menyampaikan kepastian soal terbitnya SK IPHPS.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar tasyakuran dan menyampaikan kabar baik soal kepastian terbitnya SK Perhutanan Sosial serta memberikan bantuan alat-alat Ekonomi di Lapangan Desa Solokuro ,Kecamatan Solokuro,Kabupaten Lamongan,Kamis (25/7).
Kedatangan KLHK mengabarkan kepastian itu didepan ratusan masyarakat yang tergabung Kelompok Tani Hutan (KTH).Mereka dipastikan menerima Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).
Muhammad Said Direktur PKTH(Penanganan Konflik Teritorial dan Hutan Adat) yang merupakan dari perwakilan Kementerian LHK , Kamis(25/7) mengatakan, atas terbitnya izin kelola hutan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini merupakan keterkaitan Perhutanan Sosial (PS) dengan salah satu program nasional pemerintahan Jokowi dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa serta melestarikan hutan Indonesia.
Tercatat, secara nasional per 11 Juni 2019 sudah teralokasikan 3.09 juta hektar lahan perhutanan sosial kepada 679.467 KK untuk mengelola lahan secara produktif dengan jangka waktu izin kelola 35 tahun dan bisa diperpanjang melalui skema IPHPS dan Kulin KK dari target nasional 12.7 juta hektare.
Lamongan menjadi tuan rumah Penyerahan SK IPHPS dan Kulin KK secara simbolis kepada LMDH Wono Sakti, Solokuro, Lamongan dan diikuti Kabupaten lain yakni KTH Argo Makmur Lestari, Basole, Besuki, Tulungagung, LMDH dan Gapoktahut dari Jember serta Banyuwangi, Jawa Timur.
Total seluas 439,2 untuk Desa Wonosakti , Solokuro,Hari ini intinya, Kita tasyakuran kelompok LMDH dengan terbitnya SK Menteri KLH Kehutanan sosial. Ini ada jangka waktunya , jangka waktunya selama 35 tahun. “Yang paling pentingkan ini sudah ada kepastianya, Saya pikir jangka waktu 35 tahun itu bedanya walau tidak dimiliki , masyarakat bisa memanfaatkanya dalam jangka waktu sepanjang itu , dan harus betul – betul di manfaatkan”Kata Said usai acara.
Muhammad Said menjelaskan,Ini adalah Program Kehutanan Sosial ini telah dicanangkan didalam pemerintahan ini dan dituangkan dalam RPJN pada waktu 2015 – 2019.Memang diminta kepada Kementerian LHK untuk bisa memberikan legalitas bagaimana masyarakat untuk memanfaatkan hutan yang ada.
Ia berharap, Masyarakat yang sebelumnya tidak punya lahan garapan kini bisa memiliki lahan garapan untuk di cocok tanami secara legal dan tidak lagi dikejar – kejar oleh aparat kepolisian karena memang sudah resmi.
“Namun,Kita bukan membagi – bagi lahan persil – persil gitu ya , tetapi kita bagikan kepada kelompok – kelompok yang bekerjasama dengan perhutani dan diatur untuk bisa memanfaatkan lahan.
Tidak dibagi orang per orang tapi dikelola oleh kelompok, ” terangnya.
Said menyebut SK nya akan dibagikan langsung Presiden Jokowi dan dipastikan bebarengan dengan penyerahan alat.
“Kami juga tidak membagikan SK dulu nanti akan di bagikan oleh bapak Presiden, tapi SK itu kita pastikan sudah terbit di barengi dengan penyerahan bantuan alat sekarang ini”Jelas Said.
Sementara itu Achmad Amrozi Ketua Kelompok LMDH Desa Wonosakti Solokuro mengaku senang karena bisa mengelolah lahat perhutanan.”Kami senang,hutan kini bisa kita kelolah dengan bukti SK, kita bakal lakukan pengelolahan di beberapa bidang ada jasa bersama yang kita rencanakan, kemudian pertanian seperti jagung,singkong dan lainya, peternakan dan perkebunan. Kami ingin menjadikan untuk bisa menjadikan Desa Wonosakti sebagai percontohan di Kabupaten Lamongan .
Terpisah Wakil Bupati Lamongan Kartika Hidayati menerangkan, Tentu kami mendukung dengan adanya program ini dan sangat berharap supaya masyarakat benar – benar mengelolahnya. Sehingga masyarakat mampu produktif disektor pertanian”Ungkap Kartika Hidayati. [mb9]

Tags: