Kementerian LHK Pastikan Tak Ada Pencemaran Limbah di Lakardowo

Kementrian Lingkungan Hidup dan KehutananPemprov Jatim, Bhirawa
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa salah satu pabrik pengolahan limbah B3, yaitu PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) tidak melakukan pencemaran lingkungan di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto.
Hal itu diungkapkan  Drs MR Karliansyah MSi selaku Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) pada Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL).
Menurut Karliansyah, kepastian tidak ditemukannya terjadinya pencemaran itu, didasarkan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Tim Independen KLHK pada sampel air sumur pantau PT PRIA dan air sumur warga di Desa Lakardowo, yang sudah dilakukan pada 14-15 Juni 2016 lalu.
Dikatakan Karliansyah, selain berdasar uji laboratorium, kepastian tidak terjadinya pencemaran lingkungan di Desa Lakardowo itu juga didasarkan dari kajian pakar hidrogeologi dan hidrokimia yang sudah ikut melakukan pengujian dan evaluasi hasil pengambilan sampel air sumur milik PT PRIA dan sumur milik warga di sekitar pabrik.
“Pakar hidrogeologi itu kita datangkan dari ITB, sementara pakar hidrokimianya kita datangkan dari UGM, mereka sudah teruji dan punya independensi yang kuat dalam melakukan kajian dan evaluasi,” ujar Karliansyah melalui selulernya.
Ia juga menegaskan, Kementrian tidak ingin disalahkan siapapun juga dengan hasil uji laboratorium dan kajian yang akan disampaikan ke semua pihak yang berkepentingan.
“Hasil ini, jangan sampai membuat ada atau munculnya prasangka dan dugaan-dugaan baru yang tidak berdasar kajian, sehingga tidak bisa diterima dikemudian hari,” paparnya.
Diterangkan Karliansyah, kalau selama ini ada laporan dan pengaduan, banyak warga di Desa Lakardowo yang mengalami gangguan penyakit kulit, itu disebabkan karena di kawasan itu merupakan daerah yang memiliki kandungan sulfur cukup tinggi secara alami dalam air tanah.
“Selain itu, banyaknya jamban dan kandang ternak yang lokasinya berdekatan dengan sumur warga, juga mendukung terjadinya penyebaran bakteri yang mengakibatkan gangguan kesehatan pada kulit,” imbuh Karliansyah.
Sesudah hasil kajian dan uji laboratoriuam dipastikan tuntas, maka KLHK akan mengirimkan tembusan hasilnya ke Gubernur Jawa Timur, Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur, Pemkab Mojokerto dan Badan Lingkungan Hidup Mojokerto..
“Pemberitahuan akan kami kirimkan lewat surat dan diharapkan semua pihak yang sebelumnya melaporkan ada dugaan pencemaran, dapat menerima hasil yang sudah ada. Semua pihak yang pernah lapor juga akan kami tembusi lewat surat,” terang Karliansyah.
Sementara Luluk Wara Hidayati Direktur PT PRIA mengatakan belum tahu soal hasil uji laboratorium dari KLHK. “Kalau memang hasilnya seperti itu, kami bersyukur, karena kami akan dapat bekerja lebih baik lagi dengan tetap berkomitmen menjaga kondisi lingkungan sekitar perusahaan,” kata Luluk.
Dia juga berharap, warga dan semua pihak yang sebelumnya menuding perusahaannya melakukan pencemaran dapat menerima hasil yang sudah ada. “Kami tidak ingin menyakiti siapapun dalam berusaha, termasuk warga, justru kami ingin lebih dekat dengan warga, agar mereka juga terbantu dengan keberadaan kami di desa mereka, tidak hanya dari faktor ekonomi tapi juga kesehatan dan lingkungan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono menyerahkan sepenuhnya juga pada hasil lab yang telah dilakukan KLHK. “Hasilnya seharusnya bisa diterima semua pihak. Apalagi tim yang diturunkan tim independen,” katanya.
Penegakan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) melalui Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) berencana melangsungkan penelitian ke dua provinsi termasuk Jawa Timur terkait untuk rumusan kebijakan penegakkan hukum lingkungan.
Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono mengatakan, beberapa rumusan yang telah diambil nantinya akan dipergunakan sebagai dasar kebijakan dalam menangani para pelanggar lingkungan, diantaranya terkait penerapan sanksi hukum secara efektif..
Untuk itu, pihaknya akan memberikan data yang diperlukan sesuai dengan UU informasi publik yang telah ditetapkan.  “Memang ada yang diminta masih belum bisa kami berikan, karena kasusnya masih dalam proses hukum. Ada data amdal yang juga telah kami siapkan,” katanya, Kamis (11/8).
Selama ini, di Jatim dalam upaya pengawasan dan penegakkan hukum masih terus berlangsung dan terus ditingkatkan. “Ketika ada permasalahan dilapangan, tim BLH Jatim juga bekerjasama dengan pihak aparat huku,’ ujarnya.
Bahkan BLH Jatim juga membuka layanan pengaduan 1 x 24 jam. Biasanya pengaduan langsung ditindak lanjuti dengan proses seleksi berdasarkan kewenangan yang ada di daerah. Jika memang daerah tidak merespon maka BLH Jatim akan turun untuk bertindak. Sementara, ICEL dalam melangsungkan tugasnya juga akan dibantu ECOTON  [rac]

Tags: