Kementerian Perhubungan Didesak Selesaikan Status Peralihan Terminal Bungurasih dan Joyoboyo

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo saat sidak di Terminal Joyoboyo Surabaya, Senin (30/7). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Komisi V DPR RI meminta dan mendorong ke Kementerian Perhubungan RI agar segera menyelesaikan status peralihan terminal tipe B yang ada di Jatim, khususnya untuk Terminal Bungurasih dan Joyoboyo.
Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah diamanatkan bahwa terminal tipe A yang semula dikelola oleh pemprov harus diserahkan ke pemerintah pusat, sedangkan terminal tipe B yang semula dikelola oleh pemkab/pemkot harus dilimpahkan ke pemprov.
“Undang – undang tersebut harus dilaksanakan karena sudah disahkan. Apabila tidak dilaksanakan berarti Kementerian Perhubungan tidak tegas terhadap undang – undang tersebut dan melanggar undang – undang,”ujar Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo ditemui usai sidak di Terminal Joyoboyo Surabaya, Senin (30/7).
Dicontohkannya saat ini terminal yang belum jelas statusnya yaitu Terminal Joyoboyo. Pasalnya saat ini belum ada titik pertemuan antara pihak Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim.
Untuk Terminal Joyoboyo pihak Pemkot Surabaya ingin mengembangkan Terminal Joyoboyo menjadi tipe C. Kalau Pemkot Surabaya mau mengelola maka harus menyediakan pengganti lahan setara dengan tipe Terminal Joyoboyo yaitu tipe B. Kemudian pemkot memberikan gantinya yaitu Terminal Osowilangon.
Namun Pemprov Jatim menolak diganti Terminal Osowilangon pasalnya jauh dengan perkotaan, seharusnya terminal tipe B terjangkau atau dekat dengan perkotaan. “Untuk saat ini status Terminal Joyoboyo masih belum jelas, seharusnya Kementerian Perhubungan segera turun tangan untuk menyelesaikan status ini. Sehingga perkembangan Terminal Joyoboyo bisa tertata dengan baik,”ujarnya.
Ia menyampaikan Terminal Joyoboyo ini merupakan terminal yang terintegritasi antara kereta api, bus, dan angkutan umum dan hal ini harus dipertahankan. “Saya berharap Terminal Joyoboyo tetap menjadi sentra utama integritas terminal di Surabaya. Oleh karena itu pemerintah baik provinsi, pemkot untuk segera menyelesaikan masalah tersebut,”papar Bambang Haryo politisi asal Fraksi Gerindra Jatim.
Terkait armada di Terminal Joyoboyo, ia mengatakan untuk armada sendiri apabila ditingkatkan menjadi tipe B masih layak digunakan. Karena angkutan ini sudah melalui uji kir yang telah dilakukan oleh Dishub Provinsi dan Kota Surabaya. Oleh karena itu pihaknya akan membicarakan lagi dengan Kementerian Perhubungan Darat dalam rapat Komisi V terkait status Terminal Joyoboyo ini.
Untuk diketahui, terminal tipe A adalah terminal yang melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sedangkan tipe B adalah terminal yang melayani trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sementara terminal tipe C adalah terminal yang melayani trayek di dalam kota saja. [cty]

Tags: