Kementerian PU Ngotot PU Hanya Jadi Dua Bagian

Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jatim

DPRD Jatim, Bhirawa
Keinginan Pemprov Jatim agar Dinas PU menjadi tiga bagian sepertinya sulit terealisasi. Pasalnya, hasil pertemuan antara Komisi A DPRD Jatim dan Kementerian PU RI, Kamis (18/8) meminta pembagian Dinas PU disesuaikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang hanya dua bagian.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum menegaskan untuk saat ini Komisi A baru berkonsultasi ke Kementerian PU terkait keinginan Pemprov Jatim yang masih mempertahankan tiga Dinas PU, masing-masing PU Bina Marga, PU Pengairan dan PU Cipta Karya, namun hal itu ditolak kementerian. Di mana hal ini harus disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2016 menjadi PU Bina Marga dan Sumber Daya Air dan PU Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Untuk sementara kami masih berkonsultasi pada Dinas PU saja. Selanjutnya dilanjutkan besok ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan yang berdiri sendiri,”lanjut politisi asal PKB yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Kamis (18/8).
Meski demikian, setelah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian pihaknya akan merapatkan masalah ini dengan gubernur. Mengingat dalam salah satu klausul di PP memungkinkan dilakukan penambahan, namun dengan catatan ada alasan yang jelas. Di antaranya jumlah penduduk dan luas wilayah yang diharapkan menjadi pertimbangan.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo. Menurutnya dalam perampingan organisasi tidak semua wilayah disesuaikan dengan PP yang ada. Mengingat di Jawa Timur luas wilayah serta penduduknya lebih besar daripada Jabar dan Jateng. Dengan begitu faktor-faktor inilah yang juga harus menjadi pertimbangan pusat untuk menentukan jumlah dinas. “Jangan sampai kita mengejar ramping organisasi kaya fungsi, namun kinerja di masyarakat justru amburadul. Karenanya hal ini perlu dilakukan konsultasi,”lanjut politisi asal Partai Golkar ini.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo minta perampingan organisasi tidak mengorbankan pelayanan di masyarakat. Ini karena keberadaan dinas bukan untuk mencari keuntungan. [cty]

Tags: