Kementerian PUPR Belum Berikan Rekomendasi Sumber Air Wendit

Plt Bupati Malang HM Sanusi

Kab Malang, Bhirawa
Persoalan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait pengelolaan Sumber Air Wendit, yang berada di wilayah Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hingga kini belum ditemukan solusi. Meski beberapa pejabat yang terkait dilingkungan Pemkab Malang mendatangi Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, yang diharapkan ada soliusi dalam persoalan tersebut.
Sehingga dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (26/5), kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya telah menyayangkan kedatangan para pejabat Pemkab Malang ke Kantor Kementerian PUPR belum membuahkan hasil, dan kementerian tersebut juga belum memberikan rekomendasi atas pengelolaan Sumber Air Wendit. “Pihak Kementerian PUPR dalam menanggapi persoalan itu, jika pihak kementerian masih mengkaji terlebih dahulu tentang proses hukumnya,” paparnya.
Meski, lanjut dia, Kementerian PUPR belum memberikan rekomendasi, maka pihaknya terus mencari solusi yang sama-sama menguntungkan dalam pengelolaan Sumber Air Wendit. Sementara, pejabat Pemkab Malang yang kami tugaskan ke Jakarta, untuk mengusulkan agar pengelolaan Sumber Air Wendit penggantian sistem dalam kerja sama. Sedangkan persoalan antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang, hal ini terkait tidak adanya kenaikan angka kontribusi yang dibayarkan Pemkot Malang dalam pemanfaatan air dari Sumber Wendit.
“Kontribusi terakhir yang diberikan Pemkot Malang kepada Pemkab Malang hanya Rp 80 per meter kubik (m3). Sehingga nilai rupiah itu, kita anggap sangat rendah. Sedangkan pihaknya meminta kepada Pemkot Malang agar ada kenaikan sebesar Rp 130 per m3, namun pihak Pemkot Malang menolak harga sebesar itu,” ungkap Sanusi.
Dia juga menyampaikan, agar persoalan ini bisa selesai, maka pihaknya punya beberapa alternatif tawaran kepada Pemkot Malang, diantaranya mengadopsi sistem tata kelola mata air Sumber Pitu, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Karena untuk pengelolaan Sumber Air Wendit berbeda dengan Sumber Pitu, jika sistem yang diterapkan di Sumber Pitu yakni bussines to bussines. Sedangkan kerjasamanya dalam pemanfaatan air di Sumber Pitu, yaitu antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dengan PDAM Kota Malang.
“Tapi, sistem kerjasama untuk Sumber Air Wendit telah menggunakan sistem government to government. Sehingga dengan sistem tersebut, maka muncul masalah ketika pihak Pemkab Malang menaikan harga satuan kepada Pemkot Malang. Namun, sistem bussines to bussines, yang kita jual air baku, sehingga tidak ada restribusi maupun kontribusi,” tegasnya.
Sanusi menjelaskan, sistem bussines to bussines, nantinya PDAM Kota Malang harus membayar kepada Perumda Tirta Kanjuruhan sebesar Rp 600 per m3. Sehingga harga satuan itu sangat realistis, jika dibandingkan dengan kerjasama dengan sistem government to governmen yang selama ini sudah berjalan dengan Pemkot Malang, yakni hanya sebesar Rp 80 per m3.
“Pemkab Malang sudah melakukan langkah hukum terkait persoalan pemanfaatan Sumber Air Wendit yang saat ini dimanfaatkan Pemkot Malang. Dan pihaknya pun sudah membentuk tim hukum untuk melakukan kajian legal formal. Ini kami lakukan agar mendapatkan kepastian hukum, jika nanti persoalan ini hingga ke pengadilan,” tandasnya. [cyn]

Tags: