Kementrian LHK Segel Pengolahan Limbah Diduga B3 di Jombang

Petugas dari Kementrian LHK menyegel tempat pengolahan limbah B3 yang di duga tak berijin di Desa Janti, Jogoroto, Jombang, Selasa siang (08/05).[Arif Yulianto/Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Sejumlah petugas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap tempat yang di duga merupakan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (08/05).
Petugas dari KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang dan aparat kepolisian setempat sempat mendatangi tempat pengolahan di Desa Tambar Lor, Jogoroto, dan melanjutkan ke tempat pengolahan di lokasi yang lain, Di Desa Janti, Jogoroto lantas melakukan penyegelan di tempat kedua ini. Di duga, kedua tempat ini merupakan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Jogoroto, Jombang.
“Kegiatan ini adalah penyegelan tempat yang di duga, melakukan pengolahan limbah B3 tanpa ijin, sehingga kita melakukan tindakan penyegelan dan pemasangan garis PPNS,” ujar Heru Sutopo, penyidik KLHK saat di wawancarai sejumlah wartawan di lapangan.
Setelah di lakukan penyegelan, langkah selanjutnya menurut Heru, pihaknya akan meminta keterangan saksi-saksi terkait kepemilikan maupun penguasaan lokasi tersebut.
Di tanya lebih lanjut, setelah di lakukan penyegelan, apakah aktifitas produksi di tempat tersebut masih boleh berjalan, Heru menjawab, sesuai aturan, ketika sudah di segel, ada beberapa kegiatan yang masih di perbolehkan dengan pengecualian.
“Kecuali kegiatan limbah B3. Selain kegiatan pengolahan limbah B3 boleh di laksanakan, yang ‘nggak’ boleh hanya pengolahan atau pemanfaatan pengelolaan limbah B3 ‘aja’,” tandasnya.
Sejauh ini menurut Heru, sudah ada lima titik di Kecamatan Sumobito, Jombang yang di lakukan penyegelan, di antaranya di pematang sawah dan tanggul sungai yang telah di pasang plang.
“Sedangkan di Jogoroto, baru (lokasi) ini,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut penjelasan Kepala DLH Jombang, Yudi Adriyanto, lewat sambungan Telepon Seluler (Ponsel) nya mengatakan, kurang lebih satu bulan yang lalu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kementrian terkait di Jakarta.
“Kami dengan provinsi di undang ke Jakarta, membicarakan terkait dengan limbah slag aluminium secara umum, artinya yang ada di Jombang semua. Kami sudah koordinasi, kami juga punya tugas masing-masing sesuai dengan kewenangan kita, daerah nanti melakukan apa, provinsi melakukan apa, dan teman-teman di pusat melakukan apa. ‘Round down’ nya sudah ada, ‘step-step’ nya sudah ada,” kata Yudi saat di konfirmasi.
Yudi menambahkan, terkait dengan beberapa step tersebut, saat ini sedang berjalan. Mulai dari Kecamatan Kesamben, Sumobito dan lokasi yang lain.
“Nah ini kita juga mulai yang di luar-luar kecamatan itu,” imbuh Yudi.
Lebih lanjut saat di tanya ada berapa titik atau lokasi tempat pengolahan limbah B3 yang di duga tanpa ijin seperti yang di tindak oleh KLHK di Desa Janti, Jogoroto, Yudi menjelaskan, saat ini sepengetahuan pihaknya, masih ada di Kecamatan Kesamben dan Sumobito.
“Karena itu yang sudah amdal kawasannya. Kalau yang di luar kan belum ada amdal kawasannya. Yang di Sumobito dan Kesamben itu saat kita menyusun amdal kawasan tahun 2013 kalau ‘nggak’ 2014, kurang lebih ada 135 pengusaha, tanpa ijin waktu itu,” terangnya.
Kemudian, lanjut Yudi, hingga akhir tahun 2016, saat pihaknya melakukan penghitungan ulang, tinggal sekitar 60 pengusaha.
“Dan 60 itu hidup, mati, muncul lagi, kondisinya seperti itu. Sampai dengan kemarin waktu kita data itu, dari sekitar 60 itu 42 sudah mempunyai ijin. Empat di antaranya sudah mempunyai ijin sampai kementrian, yang lainnya masih pada tingkat provinsi, pada ijin lingkungan saja, jadi belum ada ijin pengolahan dan pemanfaatan,” bebernya.
Kata Yudi lagi, karena angka yang disebutkan tadi sudah masuk dalam kawasan yang sudah ada amdal lingkungannya, sementara ini pihaknya mengedepankan proses pembinaan.
“Kalau yang di luar itu kita tindak nanti. Contohnya yang di Jogoroto ini. Kan di lakukan penyegelan tempat usahanya,” tambah Yudi.
Terkait bagaimana kelanjutan proses hukum setelah ada penyegelan kelanjutan proses hukum setelah ada penyegelan bagi tempat pengolahan limbah B3 yang di duga tanpa ijin tersebut, Yudi mengatakan, hal tersebut yang mengetahui adalah Bagian Penegakan Hukum, Kementrian LHK
“Ya ini Gakkum mas yang tahu, pusat, Bagian Penegakan Hukum yang lebih tahu. Kan melihat sejauh mana tingkat dugaan pelanggarannya, makanya kan masih di mintai keterangan juga nanti,” tambahnya lagi.
Sementara itu hingga berita ini ditulis sekitar pukul 16.29 WIB, Benny Bastiawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, masih belum memberikan jawaban lebih lanjut saat akan dikonfirmasi koran ini terkait kelanjutan proses hukum dan yang lain pasca penyegelan ini. Lewat jawaban ‘via’ pesan singkat telepon selulernya, Benny mengatakan masih akan melakukan perjalanan udara.
“Selamat siang Pak Arief, mhn maaf posisi sy boarding di pswt, silahkan pointer konfirmasinya dulu. Terima kasih,” tulis Benny sekitar pukul 14.03 WIB.(rif)

Tags: