Kemnaker Ajak Stakeholder Kolaborasi Kawal UU Perlindungan PMI Nomor 18

Rakor Badan Pelindungan PMI (BP2MI) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Illegal PMI, Kamis (7/10).

Jakarta, Bhirawa.
Cegah dan memberantas sindikat penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak stakeholder dan lembaga-lembaga serta masyarakat, untuk bekerjasama dan berkolaborasi. Untuk mengawal pelaksanaan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Perlindungan PMI diberikan baik sebelum bekerja, saat bekerja maupun purna kerja hingga pulang ke tanah air. Kami yakin, jika kita mengawal pelaksanaan UU ini secara bersama dan sinergi dengan menyingkirkan ego atau kepentingan pribadi. Maka perlindungan PMI akan dirasakan langsung calon PMI maupun PMI. Yang pada akhirnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” papar Menaker, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pada Rakor Badan Pelindungan PMI (BP2MI) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Illegal PMI, Kamis (7/10).

Menurut Menaker, pelindungan PMI dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemerintahan desa, Juga Perwakilan RI di negara penempatan (KBRI) dan BP2MI secara terkoordinasi dan terintegrasi. 

“Koordinasi dan terintegrasi, ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI. Karena perlindungan  PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian/lembaga, saja,” tambah Ida.

Dikatakan, terkait pencegahan penempatan PMI illegal atau nonproseduraln akan terus dilakukn penguatan peran Pengawas Ketenagakerjaan. Baik ditingkat pusat dan daerah, serta pembentukan Satgas Perlindungan PMI, sejak tahun 2015. Saat ini berada di tingkat pusat dan terdapat di 25 daerah titik debarkasi/ embarkasi, serta daerah asal PMI.

“Diharapkan, Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Illegal PMI, dapat bekerjasama dan berkolaborasi dengan Satgas Pelindungan PMI. Sehingga pelindungan PMI bisa dilakukan maksimal,” jelas Menaker.

Disebutkan, pelindungan PMI ketika bekerja di negara penempatan dilakukan oleh Atase Ketenaga kerjaan atau Staff teknis ketenagakerjaan/ Kabid Ketenagakerjaan. Mereka tidak hanya melakukan pengawasn terhadap kesesuaian penempatan PMI. Tetapi juga pendataan PMI, pemenuhan persyaratan kerja, pelaksanaan perjanjian kerja (PK). Juga perubahan dan per pandangan PK dan penanganan permasalahan PMI.   

“Menurut kami, pengawasan dan pelindungan PMI, harus paripurna. Karena dimulai sebelum berangkat, ketika bekerja dan kembali ke tanah air,” ungkap nya.

Menaker menghimbau masyarakat, jika memilih bekerja di laut negeri, agar meng gunakan jalur resmi, yang aman dan legal atau prosedural. Karena, saat ini prosedur nya sudah mudah, yakni dengan datang ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

“Melalui forum ini, saya mengajak masyarakat, jika ingin bekerja ke luar negeri, bekerja lah secara legal/prosedural. Dengan datang ke LTSA. Namun jika tidak ada LTSA terdekat, datanglah ke Dinas-Dinas Ketenaga kerjaan. Dibangun nya LTSA ini untuk memberi pelindungan,” tandas Menaker. (Ira)    

Tags: