Kemnaker Bersama ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Perikanan

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.

Jakarta, Bhirawa.
Untuk memperkuat kerangka hukum, kebijakan dan peraturan terkait migrasi tenaga kerja sektor perikanan dan pemrosesan hasil perikanan serta boga bahari di Asia Tenggara.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Labour Organization (ILO), menyelenggarakan diskusi Program Shop To Shore Rights Southeast Asea, pada hariRabu (27/7).

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi selaku co-chair National Programme Advisory Commiee (NPAC) Meeting, menjelaskan; Diskusi konsultasi secara virtual, untuk memberikan kesempatan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan, relevan untuk meng- identifikasi area aksi prioritas.

“Selama diskusi, didapat informasi, bahwa beberapa pemangku kepentingan, telah memiliki atau proses mendirikan pusat-pusat layanan untuk sektor perikanan dan pengolhan hasil ikan,” ujar Anwar Sanusi.

Dialog yang secara luas melibatkan para pemangku kepentingan di Indonesia ini, bertujuan menangkap berbagai pandangan yang beragam dan representatif dari pekerja, pembri kerja, pemerintah, sektor swasta, para pembeli, organisasi non pemerintah, peneliti, masyarakat sipil dan para mitra pembangunan.

“Para peserta, banyak gagasan dan usulan kegiatan. Banyak permasalahan dalam sektor perikanan, muncul dan di-diskusikan. Lalu solusi pun ditawarkan dengan niat untuk mem- perbaiki situasi. Agar dapat lebih mendukung dan melindungi para pekerja Migran,” jelas Anwar Sanusi.

Disebutkan, bebrapa pemangku kepentingan mengusulkan adanya dukungan bagi pengembangan lebih lanjut dari apa yang sudah mereka miliki. Namun hingga saat ini, masih terkendala adanya ketidak tepatan dalam memahami lingkup dan ke-efektifan layanan yang saat ini diberikan. Serta termasuk apa yang dapat dikembangkan kemudian.

“Misalnya, Kemnaker kini telah memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di beberapa lokasi. Terkait awak kapal ikan, beberapa peserta merasa perlu untuk meng-upgrade kurikulum pelatihan maritim. Yang saat ini ada, untuk memastikan bahwa kurikulum tetap relevan dengan kebutuhan awak kapal ikan migran. Tempat bekerja di kapal-kapal ikan asing,” papar Anwar.

Koordinator Program Nasional Ship To Shore Rights Southeast Asia (SEA) Programme ILO, Albert Bonasahat mengungkapkan; Tujuan lain dari diskusi adalah untuk melindungi hak-hak tenaga kerja. Dan mendorong lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pra pekerja Migran, sepanjang siklus mikgrasi. Mulai dari masa perekrutan hingga akhir masa kontrak kerja. Juga untuk memberdayakan pekerja Migran, keluarga mereka, organisasi dan komunitas nya. Dalam mendorong terwujudnya dan menjalankan hak-hak mereka.

“Gagasan dan usulan aksi yang mengemuka dalam dialog, ditangkap dan didokumentasi. Area aksi prioritas akan menjadi dasar pengembangan rencana kerja Ship To Shore Rigts SEA Indonesia,” kata Alberta. [ira]

Tags: