Kemnaker Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Kelapa Sawit

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Jakarta, Bhirawa.
Perkebunan kelapa sawit, merupakan slah satu sektor indutri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Sektor kelapa sawit, identik dengan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja dengan mayoritas tingkat pendidikan rendah.

“Dilandasi hal itu, Kemnaker mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di sektor kelapa sawit. Guna meningkatkan kesejahteraan pekerja kelapa sawit yang notabene berpendidikan rendah itu,” ucap Dirjen PHI- Jamsos (Pembinaan Hubungan Industrial- Jaminan Sosial)- Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Selasa (14/9). Saat memberikan arahan secara virtual pada Dialog UU Cipta erja Klaster Ketenagakerjaan bidang Persyaratan Kerja pada Sektor Sawit, di Jakarta.

Dijelaskan, data Kementerian Pertanian (Kementan) taun 2019, menunjukkan jumlah petani kelapasawit ada 2,67 juta orang, dari jumlah tenaga kerja sebanyak 4, 42 juta pekerja. Jumlah tersebut terdiri dari 4 juta atau 90,68% pekerja kelapa sawit di perkebunan swasta nasional. Lalu 321 ribu orang (7,26%) pekerja kelapa sawit perkebunan besar milik negara. Serta 91 ribu orang (2,07%) pekerja kelapa sawit perkebunan swasta asing.

“Hubungan kerja pekerja/buruh sektor perkebunan sawit, sebagian besar dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Termasuk didalamnya pekerja harian. Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja,” ungkap Dirjen.

Dikatakan, berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) bulan November 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia, mencapai 14,60 juta hektar. Dari luasan tersebut, Perkebunan Besar Negara (PBN), memiliki sebagian kecil, yaitu 614.756 hektar (4,29%) saja. Selebihnya, sebagian besar digarap oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), yakni 55,09% atau seluas 7.892.706 hektar, dari total produksi minyak sawit Indnesia.

“Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan. Khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya,” kata Dirjen.

Dinyatakan, pemerintah berkepentingan agar produk-produk hasil industri, dapat diterima secara kompetitif di pasar global. Dlam konteks ini, bebrapa pembeli/buyers, terkadang menghendaki adanya standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri.

“Terkait sektor ketenagakerjaan, perlu adanya penerapan standar kerja layak (dede nt work) di sektor kelapa sawit. Kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak. Yangmemunculkan berbagai  kemungkinan terburukaaamkibat pandemi Covud-19. Seperti penutupan pabrik karena kasus penularan,” lanjut Dirjen Putri.

Diperlukan antisipasi kemungkinan terburuk akibat pandemi Covid-19. Dengan meningktkan kualitas dialog sosial, dalam merespon dampak kemungkinan akibat pandemi Covid-19. Terutama dampak pada kondisi hubungan kerja.

Diharapkan, dari dialog sosial ini, dapat merumuskan dan menyepakati hal-hal yang akan menjadi solusi bersama. Dalam meningkatkn produktivitas serta kesejahteraan
pekerja sektor kelapa sawit.

“Adanya gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempur naan regulasi terkait hubunga kerja. Dalam meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja kelapa sawit,”lanjut Dirjen. (ira).

Tags: