Kemnaker Perluas Penerima BSU dengan Sisa Anggaran 2021

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Sisa anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021, dimanfaatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk perluasan penerima BSU. Hal itu dipertegas dengan Peraturan Menaker (Permenaker) nomor 21 tahun 2021 tentang perluasan penerima BSU tahun 2021.

“Perluasan BSU ini, dilakukan untuk meng-efektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021. Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapai ya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi Coviud-19 di sektor ekonomi, ” jelas Menaker Ida Fauziyah, Kamis (25/11).

Disebutkan, Kemnaker mempercepat penyaluran BSU kepada pekerja/buruh tahun 2021. Hingga kini, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima. Kemnaker juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan (Permenaker) nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Kata Menaker, hingga saat ini BPJS Ketenaga kerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021. Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima.

Calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU, diantaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan ima Bansos atau bantuan pemerintah lainnya. Seperti program Kartu Prakerja PKH dan BPUM.

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun untukĀ  penerima beasiswa yng diduplikasi dengan Bansos. Atau bantuan pemerintah lain, memang tidak bisa mendapatkan BSU,” jelas Menaker.

Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian buat Akun pada Situs. Selanjutnya, kunjungi menu profil atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

“Kami berharap, penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19,” kata Ida Fauziyah. (ira).

Tags: