Kemtan Akan Wajibkan Beras Berlabel SNI

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Kementerian Pertanian (Kemtan) berencana mewajibkan beras berlabelkan SNI. Wacana ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
“Agar tata niaga bagus dan aspek pengawasan terpenuhi untuk pangan, kami berencana untuk menyusun aturan dalam Peraturan Menteri (Permentan) untuk mewajibkan produsen beras memiliki SNI,” kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian (Kemtan), Yusni Emilia Harahap, Selasa (16/6).
Ia menuturkan, sebenarnya selama ini beras SNI sudah dimulai, namun sifatnya sukarela. Tetapi, lanjutnya, bukan tidak mungkin akan diwajibkan untuk SNI bukan hanya untuk beras lokal tapi juga beras impor.
Menurutnya, dengan tingkat kesadaran konsumen yang terus meningkat akan keamanan produk pangan, ke depan konsumen tentu akan lebih memilih beras dengan label SNI ketimbang beras curah.
Meski begitu, ia mengakui bahwa tidak mudah untuk mewajibkan produsen beras untuk memiliki sertifikat SNI. “Kami masih koordinasi, dan ini sifatnya baru sebatas usulan. Perlu koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bulog,” ujarnya.
Bahkan, rencana pemberlakuan beras SNI rencananya juga bakal dipercepat tahap pemberlakuannya.  “Kami akan segera berkomunikasi dengan Badan Standarisasi Nasional  (BSN) serta Kementerian Perdagangan untuk mempercepat hal ini,” tegasnya.
Namun dijelaskannya jika sifat pemberlakukan beras SNI tersebut masih belum mandatori. Kendati demikian, secara bertahap nantinya semua harus mandatori termasuk beras baik produk lokal maupun impor.
Menurutnya, dengan diberlakukannya SNI wajib untu produk beras akan meminimalisasi adanya peredaran beras yang mengandung zat kimia berbahaya. Sebab sebelum diedarkan beras tersebut akan diuji dan distandarisasi oleh BSN.
Penerapan beras berlabel SNI ini. juga sebagai langkah mengantisipasi maraknya peredaran beras sintesis atau beras plastik yang sempat menghebohkan berbagai daerah sejak Mei lalu. Kendati pengawasan terus dilakukan oleh pemerintah,
Tak hanya beras, rencananya pemberlakuan wajib SNI juga akan dikenakan terhadap seluruh komoditas yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. Namun dia belum bisa memastikan kepastian pemberlakuan wajib SNI ini.
“Nanti komoditi yang dimiliki Indonesia tapi didatangkan dari luar negeri seluruhnya juga harus masuk SNI. Seperti gula putih konsumsi yang pada Juni nanti sudah diterapkan wajib SNI,” tukasnya. [rac,kmf]

Tags: