Kenaikan Dibatalkan MA, Warga: Iuran BPJS Kesehatan Kapan Turunnya

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.

Surabaya, Bhirawa
Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun belum jelas kapan iuran BPJS akan kembali ke nominal sebelumnya. Hal ini membuat masyarakat pun bertanya-tanya.
Seperti yang dituturkan warga Sidoarjo, Adit Hananta Utama, sabtu (21/3) kepada Bhirawa. Menurut dia, kabar iuran BPJS bakal diturunkan lagi bikin kaget sekaligus lega. Apalagi kenaikan kemarin lumayan memberatkan kantong. “Tapi bulan ini saya masih bayar sama kayak bulan kemarin, yaitu Rp 160 ribu per orang,” tuturnya.
Ia pun merasa kaget bahwasannya iuran yang harus dibayarkan masih tarif lama. Padahal, awal Januari 2020 lalu telah santer MA membatalkan kenaikan iuran tersebut. Bapak dua anak ini harus membayar Rp 640 ribu setiap bulannya.
Warga lainnya, Wiryawan mensyukuri pembatalan kenaikan iuran BPJS. Dia juga mengerti kenapa kenaikan itu akhirnya batal. Yang penting, iuran BPJS jadi tidak mahal lagi. “Terus terang, saya kurang sreg aja iurannya naik 100 persen. Tapi sistem pelayanan tetep sama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dedi menyebutkan, selama kenaikan iuran BPJS pada Januari dan Februari lalu, pelayanannya gitu-gitu juga. Makanya dia senang iuran itu batal naik. “Kirain iuran naik orang berobat jadi gampang, ini sama aja. Ngantrenya rame terus. Nggak bisa bebas ke rumah sakit mana aja. Kalau begini buat apa naik,” terangnya.
Ada juga warga yang menyayangkan kenaikan iuran, namun tidak membuat BPJS Kesehatan segera meningkatkan performanya. Seperti yang dikatakan Hasmi, kalau selama kenaikan iuran dua bulan kemarin ada perbedaan yang signifikan, tentu orang tidak ragu bayar iuran lebih mahal.
“Kalau iuran naik buat meningkatkan pelayanan sih oke. Tapi yang begini mesti ditelusuri secara serius. Jangan-jangan menaikkan iuran itu cuma untuk menutupi kerugian BPJS,” ungkapnya.
Saat Bhirawa bertanya kepada pegawai BPJS Kesehatan Jatim yang enggan menyebutkan namanya ini mengaku sementara masih berlaku tarif lama. Artinya belum ada pembatalan kenaikan 100 persen tersebut.
“Sementara ini berlaku sperti itu. Kami di daerah juga belum tahu perlakuannya nanti seperti apa. Jadi, dibayar sesuai angka tertera,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengaku bahwa iuran BPJS kesehatan jadi turun. “Jadi, tapi menunggu Perpres perubahannya,” jawabnya singkat.
Sementara, pembatalan pemberlakuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan itu dipastikan belum akan berjalan, sebab manajemen BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Hal ini disampaikan Juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf. Ia memastikan, pihaknya akan menaati apapun putusan MA. Meski demikian, dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk menentukan mekanisme berikutnya yang akan diberlakukan BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Beleid tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Adapun daftar iuran yang dibatalkan, yaitu Rp42.000 untuk peserta Kelas III, Rp110.000 Kelas II, dan Rp160.000 Kelas I.
Iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya, yaitu Perpres 82 Tahun 2018, dengan rincian: Rp25.500 Kelas III, Rp51.000 Kelas II, dan Rp80.000 Kelas I. [geh]

Tags: