Jakarta, Bhirawa
Kabar gembira bagi para PNS. Tahun ini, para pegawai pemerintah kembali mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei lalu.
Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar 1-2 %. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp 1.402.400, di mana sebelumnya Rp 1.323.000. Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014. (lihat tabel). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300, sebelumnya Rp 2.580.500. Lalu bagi yang tertinggi Rp 4.492.400, sebelumnya Rp 4.238.100. Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000, sebelumnya Rp 2.689.600, kemudian bagi tertinggi Rp 4.682.400, sebelumnya Rp 4.417.400.
Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Pubilk Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi utuh terkait keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu belum sampai ke kantornya. “Saya akan cek dulu ke Kementerian Keuangan,” katanya , Kamis (12/6).
Herman mengaku belum bisa memastikan apakah gaji PNS bulan ini sudah naik sesuai dengan PP yang baru itu. Herman mengatakan meskipun terkait dengan PNS, aturan soal gaji itu ada di Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dari Kemen PAN-RB merupakan melakukan pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara.
Terpisah, Kementerian Keuangan Chatib Basri siap segera membayar kenaikan gaji PNS. Pembayaran tersebut akan segera diproses setelah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ditandatangani presiden pada 21 Mei. Artinya kenaikan gaji PNS tinggal menunggu PP. Kenaikan gaji PNS tersebut terhitung mulai 1 Januari 2014 lalu.
“Dari kita sudah siap, saya enggak tahu sekarang sudah sampai di Presiden belum,” ungkapnya usai memberi sambutan dalam Konferensi Auditor Intern Pemerintah, di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (12/6).
Kebijakan kenaikan gaji PNS menurut PP nomor 34 Tahun 2014 baru ditandatangani pada Mei 2014. Dari aturan tersebut, terlihat ada kekurangan gaji yang harus direkap dan kemudian dibayarkan pemerintah terhitung sejak Januari hingga bulan penandatangannya.
Chatib mengatakan, akan menyiapkan draft untuk pencairan gaji PNS yang biasanya sesaat setelah Presiden menandatangani. Pihak Kemenkeu akan segera mencairkan anggaran kenaikan gaji. “Biasanya langsung, kalau sudah ditandatangan. Draft sudah kita siapkan. Itu langsung dikirimkan surat ke daerah dan anggaran dicairkan,” katanya
Saat ini, Perpres tersebut diinisiasi oleh Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kemudian Presiden akan menandatanganinya saat surat berada di Sekretariat Negara (Setneg).
Gaji ke-13
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan gaji ke-13 untuk PNS akan keluar sebelum Juli. Seperti Diketahui, Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah jatuh pada 28-29 Juli 2014. “Setiap tahun, gaji ke-13 ada lah. Ya mungkin sebelum Lebaran, prosesnya nggak lama lagi,” paparnya usai memberi sambutan dalam Konferensi Auditor Intern Pemerintah di Gedung Dhanapala Jakarta. Dirinya menjelaskan, hingga saat ini keputusan resminya masih belum keluar. Pasalnya, dalam tahap perhitungan. ira
Daftar Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Golongan Masa Kerja Baru (Rp) Lama (Rp)
IIa 0 tahun 1.816.900 1.714.100
IIa gaji tertinggi 3.031.100 2.859.500
IIb gaji terendah 1.984.200 1.871.900
IIb gaji tertinggi 3.159.500 2.980.500
IIIa gaji terendah 2.317.600 2.186.400
IIIa gaji tertinggi 3.806.300 3.590.900
IVa gaji terendah 2.735.300 2.580.500
IVd gaji terendah 3.097.300 2.922.000
IVd gaji tertinggi 5.086.900 4.799.000
Sumber : Kementerian PAN-RB