Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona. Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Sejatinya, kalau tercermati bersama terbitnya Perpres itu hanya berselang tiga bulan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan dalam Perpres 75/2019 yang juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS. Saat itu, gugatan dilayangkan oleh Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan dikabulkan oleh MA. Begitupun, keputusan menaikkan iuran BPJS saat ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.
Merujuk dari cnnindonesia.com (13/5), sedangkan kini agenda kenaikan BPJS terbilang 2 kali lipat. Adapun, rincian kenaikan BPJS detailnya, sebagai berikut. Pertama, iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen per orang per bulan. Kedua, iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 96 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020. Ketiga, iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021. Kenaikan mulai berlaku 2021.
Sejatinya, langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan kontradiktif dengan rencana untuk menggenjot konsumsi rumah tangga di tengah situasi perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona. Apalagi masih banyak peserta yang tidak mampu, tapi dia tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah. Logis adanya, jika agenda kenaikan BPJS saat ini bakal menyita perhatian publik, bahkan bisa dipastikan akan kembali memicu polemik di tengah masyarakat.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: