Kenaikan Iuran BPJS Tak Berdampak Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek

Sugito Teguh

Trenggalek, Bhrawa
Seiring adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada 1 januari 2020 mendatang diperkirakan tidak akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan di setiapa Rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan. Diketahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, dari kelas 1 awlnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) Kabupaten Trenggalek, Sugito Teguh, menyebutkan bahwa kenaiakan iuran BPJS Kesehatan memang dipilih oleh pengelola BPJS Kesehatan hanya untuk menutupi defisit yang dialami BPJS, dan bukan untuk memberi peningkatan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS kesehatan.
“Jadi kenaikan premi tersebut, diperkirakan tidak akan ada peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, pasalnya tarif inasibijis yeng dikeluarkan BPJS Kesehatan kepada Rumah sakit tidak tetap seperti sebelumnya,” ucapnya.
Ia menyebutkan dalam inasibijis yang dikeluarkan BPJS tidak ada kenaiakan dari paket yang sebelumnya Seperti paket penyakit tifus dan paket operasi melahirkan. “Iuran BPJS dinaikan bukan dalam rangka menaikan kualitas pelayanan kesehatan tapi dinaikan dalam ragka menutup defisit dari BPJS Kesehatan yang telah berjalan bertahun – tahun namun BPJS kesehatan banyak merugi.” terangnya.[wek]

Tags: