Kenaikan Tarif Parkir Tak Berpayung Hukum, Masyarakat Boleh Menolak

DPRD Surabaya,Bhirawa
Kenaikan tarif parkir di area parkir milik swasta ditegaskan ketua DPRD Surabaya, Ir Armudji belum mempunyai payung hukum. Sehingga,menurut Armudji, ,masyarakat bisa menolak membayar tariff parkir yang telah dinaikkan secara sepihak.
“Saya telah memantau beberapa mall , tarif parkir   memang telah dinaikkan sebesar 100 persen. Masyarakat bisa menolak membayar karena kenaikan ini belum mempunyai paying hokum,” tegas Armudji, Kamis(30/7).
Armudji menyebutkan dalam tarif resmi sebagaimana Perda Pajak Daerah, tarif parkir di area yang dikelola swasta sebesar Rp3000 untuk mobil, Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp5500 untuk sepeda. Namun dalam pantauannya pihak pengelola parkir saat ini telah menaikkan sampai 100 persen.
“Mobil jadi Rp 6000, sepeda motor Rp 3000 dan sepeda seribu. Kenaikan ini belum mempunyai paying hukum, jadi tidak boleh dilakukan,” terangnya ditemui di ruang kerjanya.
Pada kesempatan tersebut Armudji juga meminta agar pemkot menertibkan upaya pengelola area parkir untuk menaikkan tariff parkir tersebut. “Seharusnya pemkot segera menertibkan, sekali lagi selama paying hokum belum ada janganlah dinaikkan. Prosentase pajak ke pemkot juga kecil, 20 persen, jadi ndak perlu naik seperti ini,” tegasnya.
Saat diinformasikan oleh Baktiono, Anggota Komisi B, bahwa masalah ini telah dibahas di Komisinya namun tidak mendapat respon positif dari Pemkot, Armudji menyatakan bakal mengundang BPKP untuk mengaudit masalah pajak parkir ini.
“Kalau asudah dikasih tahu tapi Pemkot tak respon, ya silahkan BPKP untuk  mengauditnya. Nanti kan ketahuan seberapa munculnya,” tegasnya. [gat]

Tags: