Kenaikan Tarif PDAM Sidoarjo Dinilai Menyimpang

PDAM-Delta-Tirta-SidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Kenaikan tarif air PDAM Sidoarjo sebesar 7% pada November 2014 lalu di luar kewajaran. Pusat Studi Kebijakan dan Advokasi (Pusaka) Sidoarjo mengajak Direktur PDAM Sidoarjo untuk terbuka mengenai besaran tarif berdasarjan Lampiran Perbup Nomor 30 tahun 2014.
Pusaka melalui surat terbuka di pusaka-comunity.org mengajak Dirut PDAM untuk terbuka soal penetapan tarif PDAM, Rabu (25/2). Fatikhul Vaizun, koordinator Pusaka, membeberkan alasannya sekaligus bantahan terhadap pernyataan Dirut PDAM.
Jajadi, mantan Dirut PDAM, pernah menegaskan kenaikan tarif yang baru hanya 5%. Memang tak tercantum di Perda besaran tarif itu. Dalam Perbup justru mengungkapkan besaran kenaikan itu, yang secara equivalen naiknya Cuma 5%.
Fatikhul Vaizun mencoba mengkalkulasi dan Sabtu lalu yang menemukan ternyata kenaikan diatas 7%. ”Pertama, terkait penetapan tarif  PDAM semata-mata didasarkan Lampiran Perbup Nomor 30 tahun 2014 sama saja memojokkan bupati, bila tanpa diberikan penjelasan bahwa angka yang dilampiran nota bene hasil kajian dan usulan dari PDAM yang dirumuskan sesuai Permendagri  Nomor 23 Tahun 2006,” terang Paijo, panggilan akrab Fatikhul Vaizun.
Kedua, fenomena kenaikan tarif berkala PDAM sebesar 5% didasarkan dari ungkapan Direktur Utama PDAM periode lalu yang bisa dicek dipemberitaan koran edisi November 2014 lalu. ”Persoalannya, apakah ungkapan Dirut PDAM periode lalu itu adalah kebohongan publik?” tanyanya.
Alumnus jurusan Tata Negara Universitas Muhamadiyah Sidoarjo ini menandaskan, Dirut PDAM sekarang mau tak mau harus berani terbuka untuk mendudukkan persoalan kenaikan tarif ini, agar tak sekadar tarif PDAM naik berkala sesuai Lampiran Perbup saja. [hds]

Tags: